HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Kuasa Hukum Al Haris-Sani : Pemohon Lupa Pihak Terkait Bukan Incumbent, Tak Bisa Lakukan TSM

Senin, 1 Februari 2021
in BERITA
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Setelah KPU memberikan jawabannya, terhadap keterangan pemohon, pasangan CE- Ratu Munawaro, giliran tim hukum Al Haris-Sani juga memberikan jawaban di sidang MK yang digelar Senin (1/2/2021).

Dalam keterangannya, kuasa hukum Al Haris – Sani, Dr. Heru Widodo, SH, MH mengatakan, berbagai laporan yang telah disampaikan oleh pemohon, ke Bawaslu tidak dapat dibuktikan.

Sehingga beberapa laporan yang tidak dapat dibuktikan itu tidak dapat diproses lebih lanjut.
berdasarkan pada ketarangan pihak independent, sama sekali tidak dapat dijadikan dasar untuk menghitung selisih suara.

“Pihak pemohon juga lupa, bahwa pihak terkait bukanlah kandidat incumbent. sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai bahwa pihak terkait telah melakukan TSM (tersetruktur, sistematis dan masif),” terangnya.

SekilasBerita

Kabar Baik! BPN Kota Depok Mulai Mengkaji Pengadaan Sisa Tanah Jalan Tol Cinere-Jagorawi

Wagub Sani : Job Fair Dapat Tekan Tingkat Kemiskinan dan Kurangi Kesenjangan Ekonomi Masyarakat

Gubernur Al Haris Resmikan Desa Wisata Dewi Rebung

Juni 2023, Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Provinsi Jambi Tumbuh Positif

Ia juga mengungkapkan, para setiap tahapan yang dilalui dalam proses pilgub Jambi lalu, pihak pemohon sama sekali tidak pernah ada keberatan.

Sementara terkait pemilih yang tak memiliki KTP, pihak terkait juga berhasil menemui pihak yang mengakui tidak mempunyai KTP dan kemudian memilih.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah memilih dan tidak pernah membuat surat pernyataan. Fakta ini menunjukkan tidak benar semua orang yang disebutkan oleh pemohon. Alat bukti yang dijadikan oleh pemohon diragukan kebenarannya,” katanya.

Sesuai Pasal 42 MK, alat bukti yang didapatkan harus dipertanggungjawaban secara hukum. Sehingga semua bukti yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum, tidak dapat disebut sebagai alat bukti atau illegal.

“Yang keliru adalah pemohon menunjukkan kategori pemilih. Padahal menurut ketentuan, walaupun tidak mempunyai KTP/Suket namun terdaftar di TPS maka dapat memilih. Sehingga seluruh permohonan dari pemohon tidak berdasar oleh hukum,” terangnya.

Untuk diketahui sidang selanjutnya dilaksanakan setelah MK memberikan pemberitahuan persidangan kepada para pihak. (*)

Previous Post

Ada Raisa Ikut Tegakan Prokes di Kawasan Tugu Keris Siginjei

Next Post

Bupati Masnah Resmikan Penggunaan Teknologi Pengolahan Air Gambut di Desa Gambut Jaya

Next Post

Bupati Masnah Resmikan Penggunaan Teknologi Pengolahan Air Gambut di Desa Gambut Jaya

Kapolda Tatap Muka Dengan Pengurus Pokda Kamtibmas Jambi

Diduga Tak Pernah Tempati Rumdis, Anggaran Rumah Tangga Unsur Pimpinan DPRD Muarojambi Dipersoalkan

Bupati Masnah Dilantik Menjadi Bunda PAUD Kabupaten Muarojambi

Bupati Masnah Promosikan Galeri UMKM Muarojambi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

September 2023
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Agu    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM