SINARJAMBI.COM – Kejaksaan Negeri Batanghari mengikuti program Jaksa Menyapa. Program tersebut berdasarkan perintah Kejaksaan Agung RI. untuk lebih dekat dengan masyarakat.
Program menyapa tersebut dilaksanakan pada Kamis (7/10/2021) sekira pukul 09.00 Wib, bertempat di Radio Bahana 98.00 FM Batanghari. Dimana, narasumber pada kegiatan tersebut yaitu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batanghari Aulia Rahman S.H dan Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Umum Yudi Adhyansyah SH.
Kegiatan Jaksa Menyapa tersebut dilaksanakan dalam rangka program dari Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam hal ini, kegiatan Jaksa Menyapa mengangkat materi mengenai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative.
Pengusungan tema Restoratif Justice sebagai bentuk penyebaran informasi untuk memperluas pengetahuan masyarakat khususnya di Kabupaten Batanghari. Dimana Peraturan ini adalah salah satu inovasi dari Jaksa Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi kalangan masyarakat biasa.
Masyarakat diharapkan mampu menyelesaikan perkara tindak pidana ringan selesai tanpa ke meja hijau dan juga salah satu kebijakan dalam menjawab keresahan public tentang hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas yang selama ini seolah menjadi kelaziman serta Restorative Justice dapat mempersingkat proses peradilan yang berkepanjangan.
“Iya, pada program Jasa Menyapa ini kita bisa berdialog Interaktif dengan masyarakat. Dialog mengenai hukum peradilan dan lain sebagainya. Program ini sangat bagus sekali, karena dengan sentuhan dialog Interaktif bisa lebih dekat lagi dengan masyarakat. Serta penyebaran Informasi untuk memperluas pengetahuan kepada masyarakat,”kata Kasi Intel Kejari Batanghari Aulia Rahman SH. (AFR)
Discussion about this post