SINARJAMBI.COM – Diduga kuat bertindak sebagai penjual dan atau kurir yang berperan menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu, seorang pria inisial RPW alias E (28) warga kecamatan Teluk Segara kota Bengkulu kembali diamankan Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Kombes Pol. Sudarno, S.Sos., M.H., menerangkan, terduga pelaku RPW berhasil diamankan Tim Kepolisian dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu pada, Selasa (19/01/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Dari kegiatan pengungkapan ini, berhasil diamankan barang bukti diduga narkoba jenis sabu sebanyak 2 paket yang tersimpan dalam plastik klip bening dan 1 unit handphone Xiaomi 6A milik terduga pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama,” tegasnya dikutip sinarjambi di laman Tribratanews
“Barang bukti ditemukan berada di rak akuarium saat pemeriksaan dirumah terduga pelaku yang dilaksanakan tim kepolisian didampingi ketua RT setempat, dan dari pemeriksaan sementara diakui berasal dari seseorang yang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri. (*)
Discussion about this post