SINARJAMBI.COM – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi, sabtu (13/2/2021) melakukan pemantapan proses tahapan pembahasan Ranperda.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi ranperda dengan Kanwil Kemenkum HAM provinsi Jambi.
Rapat dipimpin Kemas Faried Alfarelly, SE selaku Ketua Bepemperda DPRD Kota Jambi bersama pimpinan dan anggota lainnya.
Turut hadir Sekretaris DPRD kota Jambi Nella Ervina mendengarkan hasil kesimpulan harmonisasi dan poin apa saja yang telah dilakukan perbaikan.
Berdasarkan dokumen dan prosedur yang telah dilakukan harmonisasi di Kanwil Kemenkum HAM, maka ranperda tersebut antara lain :
1. Penambahan penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.
2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
3. Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Kenali Kecil, Kelurahan Simpang Rimbo, Kelurahan Pinang Merah, Kelurahan Talang Gulo, Kelurahan Kenal Asam, Kelurahan Bakung Jaya dan penyesuaian wilayah kecamatan Pasar dan wilayah kecamatan Jelutung.
“Hal di atas telah disepakati dan dapat ditindaklanjuti pada tahapan selanjutnya,” jelas Faried.
“Yaitu pembicaraan tingkat I dengan agenda paripurna penyampaian Walikota Jambi, pandangan fraksi, pembentukan pansus, pembahasan dan kesimpulan terhadap tiga ranperda,” tutup kader partai Golkar ini. (*/Lan)
Discussion about this post