HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ini Poin Penolakan Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Jambi Terhadap RUU Kesehatan

Selasa, 29 November 2022
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Organisasi Profesi Kesehatan Provinsi Jambi menolak Rancangan Undang Undang Kesehatan pada Omnibus Law yang tengah digodok DPR RI. Pernyataan sikap penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di hotel Rumah Kito, Mayang, Selasa (29/11/2022) siang.

dr. R. Deden Sucahyana, SpB, MKes, FINACS, FICS selaku Ketua IDI wilayah Jambi yang didaulat sebagai juru bicara konferensi pers menjelaskan beberapa poin alasan penolakkan terhadap RUU tersebut.

Berikut pernyataan sikap organisasi profesi kesehatan provinsi Jambi yang ditandatangani dr. R. Deden Sucahyana, SpB, MKes, FINACS, FICS (Ketua IDI Wilayah Jambi), Ns. Umar, S.Kep, M.K.M (Ketua DPW PPNI Provinsi Jambi), drg.Iwan Hendrawan, MARS (Ketua PDGI Wilayah Jambi), Hj. Suryani, S.Pd, MPH (Ketua PD IBI Provinsi Jambi), Apt.Darma Satria, S. Farm, M.E (Ketua IAI Provinsi Jambi), Raden Mustofa, SKM, MPH (Ketua Patelki Provinsi Jambi), Halik Ashari, SE., MM (Ketua PD PAFI Provinsi Jambi dan Maria Yuniati, SKM (Ketua PTGMI Provinsi Jambi).

PERNYA’I’AAN SIKAP ORGANISASI PROFESI K’FSEIIATAN SE-PROVINSI JAMBI TERHADAP RUU KESEHATAN SKEMA OMNIBUS LAW

SekilasBerita

Gubernur Al Haris Minta Juara MTQH Ke-55 Digenjot, Targetkan Prestasi Jambi di MTQ Nasional

MTQH Ke-55 Ditutup, Kota Jambi Juara Umum

Wakapolda Jambi Ingatkan Warga Jauhi Narkoba dan Manfaatkan Layanan 110

Pererat Silaturahmi Lewat Pengajian, Kapolda Jambi Ajak Tokoh Agama Jaga Kamtibmas dan Lindungi Generasi Muda

Sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), kami organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang Lex Specialis bidang kesehatan (a.l UU No. 29 tahun 2004 tcntłmg Praktik Kedoktcran, UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 4 tahun 2019 tentang Kebidanan) menyatakan Sikap sebagai berikut :

1 . Perlunya sinergitas dari pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan organisasi-organisasi profesi kesehatan dalam setiap kebijakan di bidang kesehatan.

2. Mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang Kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan terkait, sehingga profesionalistas tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan Kesehatan tetap diutamakan.

3. Kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat, yang dilakukan oleh tcnaga kesehatan yang bertanggung jawab, memiliki etika dan moral yang tinggi, keahlian, dan kewenangan yang secara terus menerus harus dijaga dan ditingkatkan mutunya melalui peran pemerintah organisasi profesi kesehatan.

4. Demi mengedepankan kepentingan masyarakat dan keselamatan pasien yang lebih luas, kami bersepakat dalam pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak menghapuskan Undang-Undang yang mengatur tentang Profesi kesehatan yang sudah ada dan mendorong penguatan Undang-Undang Profesi Kesehatan lainnya dan mendesak agar pemerintah maupun DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbałki system kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat atas dasar pertimbangan dibawah mi:
a Pengaturan Omnibus Law harus mengacu kepada kepentingan masyarakat.
b Penataan di bidang kesehatan agar tidak mengubah yang sudah berjalan dengan baik.
c Mengharapkan adanya partisipasi yang bermakna dalam penyusunan Omnibus Law di bidang Kesehatan.

5. Pada 2016, WHO menerbitkan dokumen Global Strategy on Human Resources for health Workforce 2030 sebagai acuan bagi pembuat kebijakan negara-negara anggota dalam merumuskan kebijakan tenaga kesehatan.
Pemangku kepentingan yang dimaksud dalam dokumen ini bukan hanya pemerintah, tetapi juga pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip governance, dimana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan Iain, Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini.

6. Berdasarkan point-point tersebut, maka dengan ini kami menyatakan sikap:
“MENOLAK Rancangan Undang-Undang Keschatan (RUU Kes-OMNIBUS LAW) dan mendesak Kes-OMNlBUS LAW tersebut
segera dikeluarkan dari prolegnas DPR RI”.

(Rolan)

Previous Post

Agung Toyota Perkenalkan Mobil Kebanggaan Keluarga All New Kijang Innova Zenix

Next Post

KSAD Dampingi Menko Marves Tinjau Program Ketahanan Pangan

Next Post
KSAD Dampingi Menko Marves Tinjau Program Ketahanan Pangan. (Foto : ist)

KSAD Dampingi Menko Marves Tinjau Program Ketahanan Pangan

Menteri ATR/Kepala BPN Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Makassar. (Foto : ist)

Menteri ATR/Kepala BPN Tindak Lanjuti Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Makassar

Wako Fasha Dorong Peningkatan Kualitas Lulusan Sekolah Adhyaksa

Di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022, Wagub Jambi : Terima Kasih Komitmen Membina UMKM. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Di Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2022, Wagub Jambi : Terima Kasih Konsisten Membina UMKM

FIFA Resmi Menerima Perpindahan Federasi Sandy Walsh. (Foto : PSSI)

FIFA Resmi Menerima Perpindahan Federasi Sandy Walsh

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Okt    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM