SINARJAMBI.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional RI, Raja Juli Antoni membacakan deklarasi Karimun GTRA Summit 2023.
Deklarasi pertama adalah deklarasi Resolusi Penyelesaian Legalisasi Aset Permukiman di Atas Air Pulau-pulau Kecil dan Pulau Kecil Terluar :
1. Menyepakati untuk melestarikan kawasan mangrove dengan peningkatan fungsi lingkungan, ekonomi dan sosialnya dengan komitmen bersama melalui pengalokasian dalam rencana tata ruang dan atau rencana zonasi.
2. Mendorong dan mendukung Kementerian ATR/BPN menerbitkan hak atas tanah pada ruang darat dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan KKPRL pada ruang laut.
3. Mendorong pengelolaan dan pengintegrasian data spasial sistem kadaster darat dan kadaster laut antara Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
4. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat hukum adat, lokal dan tradisional di wilayah pesisir melalui program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Deklarasi kedua, Penyelesaian Konflik Agraria pada Aset BMN/BMD, BUMN/BUMD yang Dikuasai oleh Masyarakat :
1. Menyelesaikan permasalahan konflik agraria pada aset Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah yang telah dikuasai dengan iktikad baik oleh masyarakat atau dimanfaatkan untuk kepentingan pelaksanaan pemerintahan, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang reforma agraria dan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN/BMD dan BUMN/BUMD.
2. Membentuk tim lintas Kementerian/Lembaga dan aparat penegak hukum yang akan melaksanakan verifikasi lapangan dan penentuan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Melakukan inventarisasi dan sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) aset BMN, BMD, BUMN dan BUMD yang dikuasai oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan pemerintah.
4. Membentuk peraturan pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam rangka menjalankan pola penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.
5. Melakukan pengendalian tanah terhadap aset-aset BMN, BMD, BUMN dan BUMD yang telah clean and clear untuk menghindari terjadinya penguasaan oleh pihak yang tidak berhak di masa mendatang.
Deklarasi ketiga, Resolusi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Transmigrasi :
1. Memperkuat koordinasi lintas sektor antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melalui optimalisasi fungsi gugus tugas reforma agraria (GTRA) sebagai wadah koordinasi dalam penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi.
2. Melaksanakan inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T) secara menyeluruh sebagai upaya penyelesaian legalisasi tanah transmigrasi.
3. Menginventarisasi data spasial dan yuridis tanah-tanah transmigrasi melalui pemanfaatan teknologi informatika, sehingga terbangun basis data digital yang akurat untuk memudahkan proses identifikasi masalah dan mendukung pengambilan kebijakan yang tepat.
4. Mengalokasikan anggaran dalam rangka penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi sesuai kewenangan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
5. Menyusun peraturan pelaksanaan dalam rangka percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan transmigrasi, sehingga dapat memberikan arah kebijakan yang jelas, selaras dan konsisten.
Deklarasi keempat, Resolusi Penyelesaian Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan :
1. Menyepakati agar dilakukan proses percepatan sertifikasi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan melalui pendaftaran TORA pelepasan kawasan hutan yang belum bisa ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah dalam bentuk Peta Bidang Tanah (PBT) dengan memberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
2. Meningkatkan keterlibatan aktif seluruh tim inver penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan melalui penataan kawasan (PPTPKH) dalam kegiatan inventarisasi dan verifikasi lapangan, sehingga terjadi sinkronisasi data subjek dan objek antara surat keputusan perubahan batas (SK biru) dengan data redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan.
3. Membangun basis data spasial terintegrasi antar Kementerian/Lembaga dalam rangka percepatan penyelesaian PPTPKH.
4. Mempercepat pembuatan regulasi turunan peraturan Presiden tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria untuk memberikan rujukan operasional dalam pelaksanaan redistribusi tanah dari TORA pelepasan kawasan hutan.
5. Memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan percepatan PPTPKH dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan memerlukan dukungan anggaran yang memadai.
“Deklarasi ini ditandatangani oleh Kementerian terkait, menteri koordinator kantor bidang perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Badan Usaha milik Negara, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta terakhir Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujar Raja Juli Antoni. (Lan)
Discussion about this post