HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Helen Divonis Seumur Hidup

Jumat, 1 Agustus 2025
in KRIMINAL
A A
Helen divonis seumur hidup. (Foto : ist)

Helen divonis seumur hidup. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa Helen Dian Krisnawati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjual dan mengedarkan narkotika di atas 5 gram secara bersama-sama dan terorganisir dengan terpidana Harifani Alias Ari ambok dan Diding Alias Didin Bin Tamber.

Sebagaimana dakwaan Primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jambi (1/8/25).

Dalam proses perkara ini terdakwa Helen Dian Krisnawati didakwa dengan Dakwaan : Primair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair: Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih Subsidair :Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Lebih Lebih Subsidair: Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu terdakwa pengendali jaringan narkotika kota Jambi, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.”

SekilasBerita

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Polres Tebo Ungkap Korupsi KUR BSI Rp4,8 Miliar, 2 Pegawai Bank Jadi Tersangka

“Perbuatan terdakwa merusak generasi muda jambi, terdakwa dipersidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan tidak ada hal yang meringankan,” demikian rilis Kasi Penkum Kejati Jambi, Jumat (1/8/2025).

Bahwa pada sidang perkara sebelumnya terpidana Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan vonis selama 9 tahun dan terpidana Didin Alias Diding Bin Tember telah dituntut pidana 18 tahun masing-masing dalam berkas terpisah. Saat ini terdakwa Helen Dian Krisna ditahan di Lapas perempuan Jambi.

Selanjutnya majelis hakim di persidangan memberikan kesempatan pada jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Helen Dian Krisnawati serta penasehat hukumnya untuk menyatakan sikap melakukan upaya hukum selama waktu 7 hari sejak putusan hakim dibacakan.

Masih menurut Kasi Penkum ,Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ungkap Kasi Penkum. (*/Yendri)

Previous Post

Jelang Presisi Merdeka Run 2025, Polda Jambi Apel Gelar Pasukan

Next Post

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Next Post

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Sinergi Dua Daerah : Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, Bangun Ekosistem Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan. (Foto : ist)

Sinergi Dua Daerah : Kota Jambi dan Kabupaten Kerinci, Bangun Ekosistem Perdagangan dan Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Foto : ist

Bangga Kelurahan di Kota Jambi Juara 1 Nasional Bebas Narkoba, Wali Kota Maulana : Contoh Pendekatan Partisipatif

Foto : ist

Sekda Sudirman Tegaskan Pemprov Kejar 380 Titik Program Makan Bergizi Gratis

Delapan Kades dan BPD di Tabsel Sepakati Batas Desa. (Foto : ist)

8 Kades dan BPD di Tabsel Sepakati Batas Desa

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM