SINARJAMBI.COM – Hari ini, digelar lunching dan penandatanganan MoU sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tingkat Nasional antara Kapolri, Ketua Mahkamah Agung dan Kepala Kejaksaan Agung secara daring yang dihadiri oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo di ruang RTMC Ditlantas Polda Jambi. Selasa (23/3/2021).
Polda Jambi merupakan salah satu dari 12 Polda yang ditunjuk untuk meresmikan kamera tilang E-TLE secara serentak senasional.
Kapolda Jambi, mengatakan launching sistem tilang E-TLE ini merupakan prioritas program kerja 100 hari Kapolri yang diresmikan secara nasional.
Ia menyebutkan untuk Polda Jambi telah mengoperasikan sistem tilang E-TLE pada 8 titik lokasi dengan 16 kamera. Sedangkan pada titik lainnya, Ditlantas Polda Jambi akan mengcover dengan E-TLE mobile.
“Jadi setiap kali ada pelanggaran akan terpantau dengan kamera, kemudian akan dianalisis di pusat komando dan pengendalian Ditlantas Polda Jambi,” ujarnya.
Kapolda menjelaskan pengendara yang melanggar dan terpantau kamera akan dikirimkan surat tilang oleh petugas kerumahnya. Hal ini, bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan virus selama pandemi Covid-19.
“Sistem E-TLE ini juga untuk mengurangi interaksi antara petugas dilapangan dengan pengendara yang melakukan pelanggaran dijalan. Sehingga tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
Turut hadir dalam acara launching tersebut yakni Ditlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Kajati Jambi Johanis Tanak, plt. Asisten III Provinsi Jambi Sri Argunaini, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, serta perwakilan Korem 042/Gapu. (*)
Discussion about this post