SINARJAMBI.COM – Gubernur Jambi menghadiri penyerahan sertifikat hak atas tanah program strategis nasional tahun 2021 oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) di provinsi Jambi secara virtual, Jumat (10/12/2021) siang.
Bertempat di hotel BW Luxury, jalan Jendral Sudirman, Thehok acara turut mendengarkan sambutan menteri ATR-BPN, Sofyan A.Djalil. Selain Jambi, juga diserahkan sertifikat ke masyarakat provinsi Kalimantan Tengah dan Bangka Belitung.
Al Haris berharap dengan penyerahan sertifikat yang setiap tahun selalu diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional, dapat memotivasi masyarakat Jambi. Khususnya masyarakat yang menerima sertifikat untuk dapat terus meningkatkan taraf hidup dan derajat kesejahteraan pasca menerima sertifikat yang disahkan oleh Menteri.
“Kami atas nama masyarakat provinsi Jambi juga menghaturkan terima kasih kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jambi yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat ini.”
“Dengan diserahkannya sertifikat tanah ini, warga memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dimilikinya. Sehingga status kepemilikan tanah dan bangunan menjadi jelas karena memiliki kekuatan yuridis dalam perlindungan hak kepemilikannya,” ujar Al Haris.
Al Haris juga berpesan kepada masyarakat yang menerima sertifikat Agar dapat menyimpan sertifikat dengan baik dan menggunakan sesuai peruntukannya. Hal ini agar semakin meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat Jambi.
“Karena sertifikat hak atas tanah bukan semata-mata untuk mengupayakan tertib hukum dan tertib administrasi Pertanahan, tetapi juga sebagai sumber kesejahteraan bagi pemilik tanah dan rakyat Indonesia agar hidup mandiri dan berkelanjutan,” tutupnya.
Dalam sambutannya secara virtual, Sofyan A.Djalil menghimbau kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dapat membebaskan atau mengurangi BPHTB sehingga program sertifikat ini menjadi lebih mudah.
Dengan dimilikinya sertifikat, ini kata Sofyan A.Djalil masyarakat akan sangat terbantu dengan memanfaatkan sertifikat sebagai agunan di lembaga keuangan untuk mengembangkan usahanya.
Namun demikian Menteri juga mengingatkan warga agar tidak memanfaatkan sertifikat untuk keperluan pinjaman yang bersifat konsumtif.
“Hati-hati, jangan sampai nanti sertifikat ini digunakan untuk membeli barang-barang konsumtif, sehingga punya hutang dan tidak mampu dibayar. Barang itu tidak ada nilainya dalam jangka pada waktu tertentu dan nanti tanahnya bisa hilang,” tegasnya.
“Saya mengucapkan selamat yang telah menerima sertifikat pada hari ini. Target kami akan bersertifikat seluruh tanah di Indonesia supaya tidak ada konflik lagi pertanahan masyarakat,” harap Sofyan A.Djalil.
Kepala Kanwil ATR/BPN provinsi Jambi, Ir Dadat Dariatna, M.Si mengatakan hari ini diserahkan sebanyak sertifikat 40 ribu bidang tanah.
“Hari ini telah dilakukan penyerahan sertifikat sebanyak 40.000 bidang tanah meliputi seluruh kabupaten kota yang ada di provinsi Jambi,” jelas Dadat usai acara didampingi Suparman selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kabag TU Erni Hasibuan.
Acara turut dihadiri ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Zulkifli serta undangan lainnya. (Rolan)







Discussion about this post