HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Fasha : Pembatasan Aktivitas Masyarakat Terus Berlangsung Tanpa Penyekatan

Minggu, 29 Agustus 2021
in KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Wali Kota Jambi H. Syarif Fasha secara resmi mengeluarkan keputusan untuk menghentikan kegiatan penyekatan dan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pemberlakuan PPKM Level IV di Kota Jambi. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 30 Agustus 2021, mulai pukul 00.00 dini hari.

Keputusan tersebut disampaikan bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi, bertempat di Aula Griya Mayang, Sabtu sore (29/8). Turut hadir dalam acara konferensi pers tersebut, Kabag Ops Polda Jambi, Dirlantas Polda Jambi, Kapolresta Jambi, Wakil Ketua DPRD Kota Jambi, Kajari Jambi, Kasdim 0415/Jambi dan Wadandenpom II/2 Jambi.

Sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, maka secara otomatis akan dikeluarkan Instruksi Wali Kota Jambi terbaru yang selaras dengan Instruksi Mendagri Nomor 36 Tahun 2021, terkait pemberlakuan status PPKM Level IV untuk Kota Jambi.

Wali Kota Fasha menegaskan bahwa, walaupun penyekatan dihentikan, pembatasan kegiatan masyarakat akan terus dilaksanakan, namun tanpa ada penyekatan.

SekilasBerita

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Gubernur Al Haris Dorong Fahmi Ummi Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Buka Rakor Camat Se-Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Camat Harus Kuasai Wilayah dan Jadi Garda Terdepan Pelayanan

“Walaupun pengetatan dan penyekatan dihentikan, pembatasan akan terus dilaksanakan dan akan terus dievaluasi kedepannya. Kita tidak ingin masyarakat terlalu bereuforia secara berlebihan pasca penghentian pengetatan ini. Pasca pelonggaran kegiatan masyarakat tidak akan berubah dalam hal kedisiplinan dalam aktivitas” tegas Fasha.

Wali Kota Fasha juga mengungkapkan bahwa sektor non esensial akan diperkenankan kembali untuk beraktivitas, setelah sebelumnya ditutup total selama pengetatan.

“Sektor non esensial boleh dilaksanakan kembali, berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Aktivitas sosial kemasyarakatan boleh berjalan kembali. Pernikahan dan resepsi pernikahan diperbolehkan, restoran, cafe, boleh makan ditempat dengan pembatasan. Yang kita larang adalah kerumumannya, bukan usahanya,” ujar Wali Kota Jambi dua periode itu.

Lebih lanjut, Fasha juga akan mewacanakan kebijakan pemberlakuan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai akses bagi masyarakat di beberapa lokasi publik, seperti mal, restoran dan hotel.

“Kedepan kita akan mengeluarkan kebijakan persyaratan bagi masyarakat untuk masuk mal, dan restoran, harus memiliki sertifikat vaksinasi. Hotel menerima tamu pakai sertifikat vaksin Tujuannya agar tidak ada keraguan bagi masyarakat untuk masuk di area publik. Kedepan kita akan fokus pada upaya vaksinasi massal bagi masyarakat,” sebut Fasha.

Wali Kota Jambi dua periode itu juga menjelaskan bahwa kedepan akan memberlakukan pendaftaran vaksinasi secara online, menggunakan aplikasi yang telah dibuat oleh Diskominfo Kota Jambi disemua sentra vaksinasi massal di Kota Jambi, dengan tujuan untuk menghindari kerumunan masyarakat dan memberikan kenyamanan, serta kepastian jadwal bagi masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di Kota Jambi.

Sebagaimana di ketahui bahwa Pemkot Jambi bersama jajaran Forkompimda Kota Jambi, sehari sebelumnya telah menggelar rapat bersama untuk mendengarkan saran dan pendapat dari jajaran Forkompimda terkait penentuan penyekatan di Kota Jambi.

Rapat tersebut memutuskan bahwa penyekatan di Kota Jambi diakhiri terhitung tanggal 29 Agustus 2021, dengan mempertimbangkan telah membaiknya kondisi perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Jambi.

Dalam paparannya, Wali Kota Fasha menjelaskan bahwa selama sepekan penyekatan di Kota Jambi, telah terjadi pergerakan secara signifikan trend angka kasus aktif, BOR RS, dan mobility rate yang melandai turun dan berbanding terbalik dengan trend angka kesembuhan yang merangkak naik. Atas dasar data tersebut dan berdasarkan persetujuan peserta rapat, maka Wali Kota Fasha memutuskan untuk mengakhiri pemberlakuan penyekatan di Kota Jambi. (*)

Previous Post

Daftarkan Diri Anda Ikut Vaksinasi di Yello Hotel di Aplikasi Ini

Next Post

Bocah Tenggelam di Sungai Batang Asai Ditemukan Meninggal

Next Post

Bocah Tenggelam di Sungai Batang Asai Ditemukan Meninggal

Patuhi Protokol Kesehatan Secara Ketat, Bupati Merangin Gelar Yasinan dan Doa Bersama

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR RI dengan Pemerintah Kota Bandung, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (27/8/2021). Foto: Husen/Man

Sistem Merit Belum Objektif Diterapkan Menilai Kinerja ASN

Prokes BRI Liga 1 2021-2022 Konsisten Ketat

Kapolda Akan Bantu Atlet Jambi Berprestasi di PON XX Papua Jadi Anggota Polri

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM