HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Diungkap, Fakta Baru di Kasus Bank Jambi

Minggu, 29 Oktober 2023
in KRIMINAL
A A
Foto : ilustrasi persidangan

Foto : ilustrasi persidangan

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Kubu terdakwa Andri Irvandi mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan perkara dugaan kasus korupsi Surat Utang Jangka Menengah (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) melalui PT MNC Sekuritas sebagai agen penjual. Fakta baru itu menunjukkan bahwa Irvandi tidak mempunyai peran sama sekali dalam proses penjualan MTN SNP tersebut.

Kuasa hukum Irvandi, Rein Ronald mengatakan, yang bertindak sebagai agen penjual MTN SNP itu adalah Arif Efendi yang merupakan Head Fixed Income (Kepala Divisi Fixed Income) MNC Sekuritas. Dan diketahui Divisi Fixed Income membidangi penjualan surat berharga di antaranya MTN itu.

Sebagai informasi, kasus ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini yaitu Yunsak El Halcon (mantan Direktur Utama Bank Jambi), Dadang Suryanto (mantan Direktur MNC Sekuritas) dan Andri Irvandi (mantan Head Institution MNC Sekuritas).

“Jadi, jelas tidak ada peran dan tanggung jawab Andri Irvandi selaku Pjs Direktur Capital Market dan Head Capital Market sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum dalam proses penjualan MTN SNP tersebut,” kata Rein di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (24/10).

SekilasBerita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

BNN Amankan WNA China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan

Rein bercerita, penjualan MTN SNP ke Bank Jambi terjadi pada Februari dan Maret 2017 dan Februari dan Maret 2018. Ketika penjualan MTN SNP kepada Bank Jambi dilakukan pada Februari dan Maret 2017, Andri Irvandi belum diangkat sebagai Pjs Direktur Capital Market.

Selanjutnya, kata Rein, ketika penjualan MTN SNP kepada Bank Jambi dilakukan pada Februari dan Maret 2018, masa jabatan Pjs Direktur Capital Market Andri Irvandi sudah berakhir, karena hanya berlaku selama 3 bulan terhitung dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Oktober 2017.

“Setelah masa jabatan Pjs Direktur Capital Market berakhir, Andri Irvandi dikembalikan ke Divisi Intitution, dan Andri Irvandi tidak pernah menduduki jabatan sebagai Head Kapital Market karena tidak pernah ada SK pengangkatan Andri Irvandi sebagai Head Kapital Market,” kata Rein.

Soal itu, Rein menambahkan, 2 orang saksi yang dihadirkan JPU yakni Direktur Utama MNC Sekuritas Susi Meilina dan Direktur Operasional dan Keuangan MNC Sekuritas Marlina memperkuat fakta tersebut. Di persidangan Susi menegaskan Andri Irvandi tidak pernah menjabat sebagai Direktur di MNC Sekuritas dan hanya pernah menjabat Pjs Direktur Kapital Market selama 3 bulan dari 1 Agustus 2017 hingga 31 Oktober 2017.

“Bu Susi ini juga yang menerangkan bahwa SK Pak Andri Irvandi sebagai Head Capital Market tidak ada,” tandas Rein.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari Bank Jambi membeli MTN yang diterbitkan PT SNP untuk meningkatkan laba di bank milik pemerintah daerah tersebut. Pembelian tersebut dinilai salah karena SNP disebut telah memanipulasi data laporan keuangan. Pembelian MTN SNP itu melalui agen PT MNC Sekuritas.

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer.

Atas perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

Para terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (*)

Previous Post

Danrem Gapu Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Kunker Wapres

Next Post

Polda Jambi Kerahkan 1.525 Personel Amankan Kunker Wapres RI

Next Post
Kombes Pol Mulia Prianto. (Foto : ist)

Polda Jambi Kerahkan 1.525 Personel Amankan Kunker Wapres RI

Gelorakan Olahraga Lewat 'KSAD Cup Badminton Exhibition Match 2023'. (Foto : ist)

Gelorakan Olahraga Lewat 'KSAD Cup Badminton Exhibition Match 2023'

Kultivasi Tanaman NarkotikaBerdampak Pada Kerusakan Lingkungan. (Foto : ist)

Kultivasi Tanaman Narkotika Berdampak Pada Kerusakan Lingkungan

SKK Migas-KKKS Seleraya Merangin Dua Tajak Sumur Eksplorasi Ekor Burung #1. (Foto : ist)

Upaya Tingkatkan Produksi, SKK Migas-KKKS Seleraya Merangin Dua Tajak Sumur Eksplorasi Ekor Burung #1

PT Pertamina EP Jambi Field Raih Penghargaan Indonesia Besar 2023 Pada Program Pencegahan Stunting dan Gizi Kurang

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM