SINARJAMBI.COM – DPRD Kabupaten Muaro Jambi gelar Rapat Paripurna terhadap Pengambilan Keputusan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang di selenggarakan di gedung DPRD Muaro Jambi, komplek perkantoran Bupati Muaro Jambi, Senin (17/02/2020).
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi ini dalam rangka pengambilan keputusan terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi, yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti.
Ketua DPRD Muaro Jambi, Yuli Setia Bakti menyampaikan, bahwa rapat paripurna kali ini adalah pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Perubahan RPJMD 2017–2022 dan Ranperda Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Kami telah melakukan pengkajian mendalam baik di internal, kami dari Pansus I berpendapat Ranperda tersebut agar dapat di Sah-kan menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi,” harapnya.
Sementara itu, Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kasih kepada anggota DPRD Muaro Jambi yang telah bekerja keras dan akhirnya bisa mengesahkan perubahan dua Ranperda ini menjadi Perda Kabupaten Muaro Jambi.
“Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota dewan Muaro Jambi yang telah mengesahak dua Ranperda menjadi Perda, serta kerja keras dan peran DPRD sehinga terbentuknya Perda tersebut,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut di hadiri oleh Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bakti, Bupati Muaro Jambi Hj, Masnah Busro, SE, Wakil Ketua I DPRD M. Haikal, Sekwan DPRD Dedy Susilo Beserta Anggota DPRD, kepala OPD, serta para tamu undangan lainnya. (ndi/adv
Discussion about this post