SINARJAMBI.COM – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil menciduk ES (37) DPO yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ribuan ponsel, sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Muaro Jambi.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto pelaku ditangkap di rumahnya di desa Malang sari Kec. Tanjung Sari Kab. Lampung Selatan, Rabu (3/11/2021) pagi.
Peristiwa perampokan terjadi, Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekira pukul 24.00 WIB. Korban supir ekspedisi Eka Putra (26) berangkat dari Jakarta menuju Pekanbaru membawa mobil box yang berisikan 1.245 HP jenis Xiaomi. Di Palembang, berhenti menjemput pelaku Rudi sebagai penunjuk jalan (sdh ditangkap).
Dalam perjalan menuju Jambi, tepatnya di TKP, pelaku yang bernama Rudi membawa mobil dan mengubungi pelaku lainnya untuk memberhentikan mobil ekspedisi tersebut. Korban melihat dua orang laki-laki datang dan memaksa korban turun dari mobil sambil dipukul sebanyak satu kali mengenai bagian kepala.
Kemudian korban diikat tangan dilipat kebelakang sambil dipegang dan di dorong dimasukan ke mobil Avanza putih yang diparkir di belakang mobil box dan melihat Rudi berjalan mengarah ke pintu sopir mobil. Lalu kaki dan tangan korban diikat dengan menggunakan tali Nilon dan kepala ditutup pakai karung plastik.
“Korban melihat para pelaku memindahkan muatan Mobil Box ke mobil Avanza. Kemudian korban dipindahkan ke dalam mobil box ditutup dan digembok. Korban kemudian ditemukan oleh warga.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan HP Xiaomi sebanyak 1.245 unit, dengan kerugian di atas 1 milyar,” jelas Mulia Prianto dalam rilisnya, Kamis (4/11/2021).
Sementara, tiga pelaku yang sudah ditangkap dan divonis lima tahun penjara yakni M Safix, Rudi Zatmiko dan Amri.
“Dari tangan pelaku diamankan 4 unit HP merk XIAOMI warna biru dan satu unit HP merk VIVO warna putih. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolda Jambi,” pungkas Mulia Prianto. (*/Lan)







Discussion about this post