SINARJAMBI.COM – Seorang narapidana Lapas Klas IIA Jambi inisial AB atau yang dikenal panggilan Muk ditengarai mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas.
Dikatakan Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser bahwa terungkapnya aksi AB ini berawal dari penangkapan tiga tersangka S, M dan S pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Ketiganya diciduk di rumah yang beralamat di jalan Raya Kasang Pudak RT 6 Kel Kasang Pudak Kec. Kumpeh Ulu Kab. Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
“Kemudian ditemukan 3 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu dalam kotak rokok gudang garam surya 12, yang berada di kantong celana bagian depan sebelah kanan tersangka M, dan 2 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu yang di balut tisu ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kiri tersangka S.”
“Selanjutnya ditemukan kembali 5 paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis shabu yang di balut tisu di atas lantai dalam pondok yang diakui milik tersangka S,” jelas Ernesto Seiser dalam rilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Jambi, Kamis (23/1/2025) siang.
Polisi berhasil menyita uang tunai Rp 132 juta lebih, beberapa buku rekening dan rekening koran sampai unit handphone.
“Tersangka AB ini meski berada dalam lapas, kita jerat dengan pasal 124 ayat 1, kemudian pasal 132 ayat 1, 137 UU 35 tahun 2009 ancaman penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun. Dendanya minimal 1 M, maksimal 10 M,” ujar Ernesto Saiser. (Rolan)
Discussion about this post