SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi merilis barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba jaringan Helen senilai Rp 12 miliar lebih.
Rilis berlangsung, Rabu (13/11/2024) pagi di ruko jalan Sriwijaya, kelurahan Rawasari, Alam Barajo yang merupakan salah satu hasil TPPU. Rilis dipimpin Direktur Resnarkoba AKBP Ernesto Saiser bersama pihak Kejati Jambi dan BNNP Jambi.
Aset yang disita dari TPPU sangat banyak. Diantaranya 2 rumah di Tanjung Jabung Barat, 2 unit bedeng di kota Jambi, 1 ruko di kota Jambi, 7 jam tangan mewah, emas, 1 mobil, 2 motor, 5 HP, 1 unit speed boat serta kebun pinang seluas 5 hektar di Tanjabbar. Disita juga uang tunai Rp 1,4 miliar lebih.
Dikatakan Ernesto Saiser, pengungkapan kasus ini berawal di bulan Maret 2024 dan hasil pengembangan maka di bulan Juli ditangkap pelakunya atas nama inisial AA.
“AA ini ternyata dibantu oleh dua orang suami istri inisial RL dan SS yang membantu. Di mana membantu mencarikan orang pinjam KTP orang, kemudian membuat kartu ATM, buku tabungan.”
“Kemudian orang itu diberikan ambilan dari 500.000 sampai 1 juta, dari 3 orang ini kemudian kita kerjasama dengan PPATK. Kemudian dicek semuanya, ternyata si AA ini pernah menjalani hukuman tahun 2012 sampai 2021.”
“Di mana dari situ kita, aset-asetnya kita profiling ternyata dari aset-aset itu tidak bisa dibuktikan dari pekerjaan lain, kecuali dari hasil tindak pidana narkoba. Sehingga kami naikkan statusnya AA menjadi tersangka terkait tindak pidana pencucian uang.”
“Pada kesempatan ini harta yang kami sita ini berjumlah kalau kita taksir semuanya sekitar 12.789.605.000,” jelas Ernesto Saiser.
Ketiga tersangka dikenakan pasal yang disangkakan pasal 3, 4, 5 dan 10 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Discussion about this post