SINARJAMBI.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memusnahkan barang bukti sabu 5 kg lebih dan ekstasi 5.632 butir. Tampak hadir pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka.
Dijelaskan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, barang bukti ini hasil dari 4 laporan polisi (LP) dengan jumlah 8 tersangka yang merupakan kurir narkoba.
“Dari 4 LP ini ada 8 orang tersangka yang ada di belakang saya. Kemudian barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 5,4 kg atau sebanyak 5.474.582 gram.”
“Kemudian pil ekstasi sebanyak 5.632 butir. Kemudian di sini ada juga pecahan pil ekstasi sebanyak 369 butir,” jelasnya di Mapolda Jambi, Jumat (6/12/2024) pagi.
Untuk kasus pertama 4 orang inisial MI (23), AA (26), R (29) dan AP (24) ditangkap di perumahan Bungo Cipta Kelurahan Manggis kecamatan Batin III kabupaten Bungo dengan barang bukti sabu 39,963 gram.
Kasus kedua, inisial AA (42) ditangkap di SMPN 21 Perumahan Torino NGK kecamatan Kota Baru dengan barang bukti sabu seberat 451,759 gram dan pil ekstasi berjumlah 1.065 butir.
Kemudian kasus ketiga inisial DP (19) ditangkap di depan RS Mitra, Muara Bulian dengan barang bukti sabu 4982,86 gram dan pil ekstasi 4.567 butir serta pecahan pil ekstasi seberat 125,480 gram bila dijadikan butir sebanyak 369.
Di kasus yang ke-4 diamankan dua orang tersangka inisial D (36) dan B (19) dengan barang bukti sabu yang disita seberat 9,227 gram. Keduanya ditangkap di salah satu tempat kost di Jalan Adityawarman, Thehok.
“Pelaku atas nama D adalah merupakan pelaku yang sudah dua kali melaksanakan kegiatan yang sama. Mereka pernah melakukan ini di bulan Agustus dengan berhasil meloloskan sebanyak 5 kg sabu dan yang (upaya yang) kedua ditangkap dan di atasnya masih ada dua orang lagi ini DPO.”
“Bahwa D ini adalah residivis yang menjalani putusan selama 8 tahun 2 bulan, baru dijalani 4 tahun kemudian tertangkap lagi tersangka bebas bersyarat dengan barang bukti yang ada,” jelas Andi Ichsan.
Secara ekonomis, keseluruhan barang bukti bernilai Rp 8,2 miliar lebih serta jiwa yang terselamatkan sebanyak 27.373 orang.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Andi Ichsan. (Lan)
Discussion about this post