HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu 5 Kg Lebih dan Ekstasi 5.632 Butir

Jumat, 6 Desember 2024
in KRIMINAL
A A
Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu 5 Kg Lebih dan Ekstasi 5.632 Butir. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Sabu 5 Kg Lebih dan Ekstasi 5.632 Butir. (Foto : Rolan - sinarjambi.com)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali memusnahkan barang bukti sabu 5 kg lebih dan ekstasi 5.632 butir. Tampak hadir pihak kejaksaan dan pengacara para tersangka.

Dijelaskan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan, barang bukti ini hasil dari 4 laporan polisi (LP) dengan jumlah 8 tersangka yang merupakan kurir narkoba.

“Dari 4 LP ini ada 8 orang tersangka yang ada di belakang saya. Kemudian barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 5,4 kg atau sebanyak 5.474.582 gram.”

“Kemudian pil ekstasi sebanyak 5.632 butir. Kemudian di sini ada juga pecahan pil ekstasi sebanyak 369 butir,” jelasnya di Mapolda Jambi, Jumat (6/12/2024) pagi.

SekilasBerita

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Helen Divonis Seumur Hidup

Untuk kasus pertama 4 orang inisial MI (23), AA (26), R (29) dan AP (24) ditangkap di perumahan Bungo Cipta Kelurahan Manggis kecamatan Batin III kabupaten Bungo dengan barang bukti sabu 39,963 gram.

Kasus kedua, inisial AA (42) ditangkap di SMPN 21 Perumahan Torino NGK kecamatan Kota Baru dengan barang bukti sabu seberat 451,759 gram dan pil ekstasi berjumlah 1.065 butir.

Kemudian kasus ketiga inisial DP (19) ditangkap di depan RS Mitra, Muara Bulian dengan barang bukti sabu 4982,86 gram dan pil ekstasi 4.567 butir serta pecahan pil ekstasi seberat 125,480 gram bila dijadikan butir sebanyak 369.

Di kasus yang ke-4 diamankan dua orang tersangka inisial D (36) dan B (19) dengan barang bukti sabu yang disita seberat 9,227 gram. Keduanya ditangkap di salah satu tempat kost di Jalan Adityawarman, Thehok.

“Pelaku atas nama D adalah merupakan pelaku yang sudah dua kali melaksanakan kegiatan yang sama. Mereka pernah melakukan ini di bulan Agustus dengan berhasil meloloskan sebanyak 5 kg sabu dan yang (upaya yang) kedua ditangkap dan di atasnya masih ada dua orang lagi ini DPO.”

“Bahwa D ini adalah residivis yang menjalani putusan selama 8 tahun 2 bulan, baru dijalani 4 tahun kemudian tertangkap lagi tersangka bebas bersyarat dengan barang bukti yang ada,” jelas Andi Ichsan.

Secara ekonomis, keseluruhan barang bukti bernilai Rp 8,2 miliar lebih serta jiwa yang terselamatkan sebanyak 27.373 orang.

“Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Andi Ichsan. (Lan)

Previous Post

Bawaslu Apresiasi Gerak Cepat Polda Jambi Tangani Perusakan TPS di Sungai Penuh

Next Post

Gubernur Al Haris Resmi Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Next Post
Gubernur Al Haris Resmi Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Resmi Tutup Hari Krida Pertanian ke-52 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Provinsi Banten. (Foto : ist)

Perkuat Peran di Daerah, OJK Resmikan Kantor OJK Banten

Hattrick! Pemerintah Kota Jambi Kembali Raih Innovative Government Award Ketiga Kalinya dari Mendagri. (Foto : ist)

Hattrick! Pemerintah Kota Jambi Kembali Raih Innovative Government Award Ketiga Kalinya dari Mendagri

OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya. (Foto : ist)

OJK Luncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya

Pelayanan Publik Dikbud Merangin Cukup Memuaskan, Posisi Kedua dari Ombudsman RI. (Foto : Yazdi - sinarjambi.com)

Pelayanan Publik Dikbud Merangin Cukup Memuaskan, Posisi Kedua dari Ombudsman RI

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM