SINARJAMBI.COM – Polda Jambi terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika. Bahkan sebagai bentuk transparansi penyelidikan tindak pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,3 kg dan 1.981 butir ekstasi. Dua barang bukti ini senilai sekitar Rp 8,7 miliar.
Pemusnahan dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi serta pengacara para tersangka.
Dikatakan Ernesto Seiser, pemusnahan ini merupakan hasil dari 4 pengungkapan kasus narkotika. Ia juga mengungkapkan dari sabu 6,3 kg, pihaknya menyelamatkan 31.574 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 5 orang.
“Jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp142 miliar. Apabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1.981 jiwa. Jika sebagai pecandu direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 8,9 miliar.”
“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 33.555 jiwa. Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 150 miliar lebih.”
“Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Ernesto Seiser. (Lan)
Discussion about this post