HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu 6,3 Kg dan 1.981 Butir Ekstasi

Kamis, 26 September 2024
in KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Polda Jambi terus menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika. Bahkan sebagai bentuk transparansi penyelidikan tindak pidana narkotika, Ditresnarkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,3 kg dan 1.981 butir ekstasi. Dua barang bukti ini senilai sekitar Rp 8,7 miliar.

Pemusnahan dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser dan disaksikan perwakilan Kejaksaan Tinggi Jambi serta pengacara para tersangka.

Dikatakan Ernesto Seiser, pemusnahan ini merupakan hasil dari 4 pengungkapan kasus narkotika. Ia juga mengungkapkan dari sabu 6,3 kg, pihaknya menyelamatkan 31.574 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu digunakan 5 orang.

“Jika direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp142 miliar. Apabila 1 butir pil ekstasi dapat digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1.981 jiwa. Jika sebagai pecandu direhabilitasi dengan biaya 1 orang sebesar Rp 4,5 juta maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp 8,9 miliar.”

SekilasBerita

Penggagalan Illegal Tapping di Jambi, Oknum Anggota Polisi Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku Bertransaksi Hasil PETI

JPU Kejari Jambi Ajukan Banding Atas Vonis Helen

Helen Divonis Seumur Hidup

“Maka total keseluruhan jiwa yang terselamatkan berjumlah 33.555 jiwa. Total biaya keseluruhan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang bisa diselamatkan sebesar Rp 150 miliar lebih.”

“Pasal yang dilanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Ernesto Seiser. (Lan)

Previous Post

Menteri AHY Motivasi Taruna Taruni Akmil, Minta Siapkan Diri untuk Pengabdian kepada Rakyat dan Negara

Next Post

Pj Bupati Merangin Minta ASN Tetap Jaga Netralitas

Next Post

Pj Bupati Merangin Minta ASN Tetap Jaga Netralitas

Pemkot Jambi Gandeng Sentra Alyatama Salurkan Bantuan Untuk Disabilitas. (Foto : ist)

Negara Hadir, Pemkot Jambi Gandeng Sentra Alyatama Salurkan Bantuan untuk Disabilitas

Selamatkan Generasi Bangsa, BNN Bakar Habis Barang Bukti Narkotika. (Foto : ist)

Selamatkan Generasi Bangsa, BNN Bakar Habis Barang Bukti Narkotika

Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp5,71 T, Menteri AHY Raih Penghargaan Outstanding in Land Law Enforcement

Personel Polresta Jambi Pemegang Senpi Jalani Tes Psikologi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM