SINARJAMBI.COM – Jajaran Direktorat reserse narkoba Polda Jambi kembali menunjukkan kinerja yang sangat baik, terutama dalam hal pemberantasan peredaran narkotika.
Kali ini, Ditresnarkoba Polda Jambi menggagalkan beredarnya narkotika jenis sabu seberat 10 kg yang terindikasi merupakan jaringan internasional gembong narkoba Freddy Budiman.
Dijelaskan direktur reserse narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, bahwa 2 orang pelaku DB warga Riau dan R warga kota Medan ditangkap tanggal 7 Maret 2024 lalu.
“Ternyata dari 10 kg ini, barang yang sudah masuk di Jambi ada 30 kg. Jadi yang 20 kilonya sudah masuk ke Jambi, ini sedang dalam pengejaran tersangkanya inisial S,” jelas Ernesto didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (18/3/2024) pagi.
Dari hasil penyelidikan terhadap 2 tersangka diketahui bahwa, narkotika jenis sabu tersebut berasal dari kabupaten Tapanuli Selatan, provinsi Sumatera Utara. Ditambahkan Ernesto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di provinsi Sumatera Utara untuk memburu para pelaku lainnya.
Benar saja, tim Ditresnarkoba yang diterjunkan menemukan satu pelaku inisial C yang diduga sebagai koordinator pelaku DB, R dan S. Tak ingin buruannya lepas, petugas terpaksa menindak C dengan tegas dan terukur. Ini dilakukan karena C melawan saat hendak diringkus.
“Si C ini berusaha kabur dengan mobil, setelah dipepet dengan mobil anggota, Dia terus berupaya kabur. Dia hampir menabrak mobil anggota, kemudian anggota melakukan penembakan peringatan. Nembak bannya, kemudian nembak ke mobil itu. Kemudian mobil pelaku oleng dan masuk ke got.”
“Ketika anggota mendekati ternyata tersangka tidak sadar, karena ada proyektil peluru yang bersarang di badannya. Jadi waktu Kita lakukan penembakan itu, kita lakukan pertolongan pertama. Kita bawa ke rumah sakit umum Gunung Tua. Tapi karena rumah sakit tidak sanggup karena ada proyektil di rahangnya, akhirnya dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Sumatera Utara,” jelas Ernesto. (Lan)
Discussion about this post