SINARJAMBI.COM – Genderang perang terhadap kejahatan peredaran narkotika terus digaungkan Polda Jambi. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menciduk 2 orang kurir narkotika jenis sabu seberat 2 kg.
Dijelaskan Wadir Resnarkoba Polda Jambi AKBP Priyo Purwanto, kedua pelaku inisial IN dan MS merupakan warga Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka diupah Rp 20 juta untuk satu kilo sabu.
“Adapun pengungkapan pada tanggal 12 September 2024. TKP pertama di jalan Lintas Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.”
“TKP kedua di jalan Lintas KM 101 rumah makan Pagi Sore Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Priyo Purwanto saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (20/9/2024) pagi.
Sabu asal Aceh ini direncanakan akan dibawa pelaku dengan tujuan ke Sumsel.
Priyo Purwanto menambahkan, dengan digagalkannya peredaran 2 kg narkotika ini maka dapat menyelamatkan 10.040 orang. Itu jika diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 5 orang.
Jika direhabilitasi
dengan biaya 1 orang sebesar Rp4.500.000, maka biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebesar Rp45.180.000.000.”
“Apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1.300.000, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis sebesar Rp2.610.511.800.”
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Rl Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Priyo Purwanto. (Lan)
Discussion about this post