SINARJAMBI.COM – Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Jambi membongkar investasi bodong kolam ikan lele. Tak tanggung-tanggung, terdapat 1.975 kolam lele dengan nilai kerugian sebesar Rp 19,7 miliar lebih.
Dikatakan Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes pol Kaswandi, terduga pelaku berinisial AS sebagai kepala cabang PT DHD Mitra Indotama Jambi diciduk di tempat persembunyiannya di Bantul, provinsi DIY.
Ditambahkan Kaswandi, pusat perusahaan tersebut berlokasi di kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Penyelidikan dilakukan pihaknya setelah ada laporan ke Polda Jambi dari 16 warga yang menjadi korban.
Dalam menjalankan aksi tipu-tipunya sejak tahun 2019, PT DHD menawarkan investasi berupa paket kolam ikan lele senilai Rp 10 juta dengan keuntungan Rp 960 ribu per 40 hari.
“Dimana 10 juta itu akan dilakukan pengembangbiakan bibit ikan lele, itu kontraknya selama 5 tahun. Setiap per 40 hari yang menanamkan investasi itu akan mendapatkan keuntungan Rp 960 ribu secara terus menerus selama 5 tahun.”
“Ini menarik bagi masyarakat dijanjikan investasi keuntungan per 40 hari senilai 960 ribu. Kalau kita kalikan selama 5 tahun, itu kan cukup besar dengan nilai modal 10 juta satu paket,” ujar Kaswandi saat merilis pengungkapan kasus di Mapolda Jambi, Rabu (22/6/2022).
Kolam lele yang menggunakan media plastik terpal berukuran sekitar 2 x 3 meter. Lokasi kolam tersebar di 3 lokasi di Kebon IX, kabupaten Muarojambi.
Diperkirakan, tambah Kaswandi, jumlah korban lebih dari 16 orang. Pasalnya, dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan dokumen kontrak sebanyak 1.975 kolam.
Penyidik menyita alat bukti berupa transfer uang dari korban serta melakukan penyegelan kolam lele.
Saat ditanya awak media, AS mengaku hanya menjalankan sesuai perintah dari perusahan. “Kalau brosur itu semua dari perusahaan,” ujar AS. (Lan)
Discussion about this post