SINARJAMBI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi laksanakan konferensi pers ungkap kasus kejahatan online melalui Subdit IV Cyber pada Senin, (28/08/2023).
Pada rilisnya yang dipimpin oleh Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto, menyebutkan ada 3 ungkap kasus yang didapat pada bulan ini, yaitu tentang tindak pidana penipuan online, manipulasi data dan kesusilaan.
“Pada kasus penipuan online ini didapatkan 3 pelaku, yang berkomplot untuk menipu para korban dengan cara berpura-pura membeli ruko dan mentransfer DP ruko dengan membuat struk palsu,” jelas Kasubdit.
Setelah ditransfer, kemudian pelaku berpura-pura kelebihan mengirimkan uangnya dan meminta korban mengirimkan kelebihan uang tersebut, karena curiga korban menghubungi CS mandiri dan benar ternyata tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.
“Setelah mendapat laporan tersebut, tim cyber melakukan pengintaian terhadap pelaku dan berhasil mengamankan komplotan tersebut di dua tempat, yang mana di TKP pertama diamankan empat orang pada Pukul 01.00 Wib, bertempat di Ruko yang beralamat Jl. Rd. Syahbudin, Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” ungkap Andi Purwanto.
Setelah mengamankan empat orang di TKP pertama, tim bergerak menuju lokasi kedua di salah satu Ruko yang beralamat di Jl. Jaya Wijaya, Budiman, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Jambi, dan dapat diamankan empat orang.
Lebih lanjut disampaikan Kasubdit Cyber, untuk penipuan yang dilakukan bermacam-macam modus dengan menggunakan telepon seluler, yang mana komplotan ini mencari korbannya melalui akun media sosial, baik itu orang yang mau menjual tanah, bangunan dan sebagainya.
“Kemudian tim cyber juga telah mengungkap kasus tentang kejahatan media sosial, dengan pelaku yang membuat akun palsu menggunakan nama dan identitas korban, kemudian meng-upload postingan yang mempermalukan korban sehingga korban mengalami kerugian moril,” ucap Kasubdit Cyber.
Dan untuk kasus yang terakhir, terkait pelanggaran kesusilaan yang mana pelaku meminta korban yang merupakan kekasihnya untuk membuat foto yang menampakan bagian intim tubuhnya. Setelah mendapatkan foto tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan foto tersebut jika tidak mau melakukan hubungan intim dengannya. Korban menolak ajakan tersebut dan pelaku langsung menyebarkan foto-foto tersebut.
“Berbagai tindak kejahatan secara online saat ini sangat banyak dilakukan, sehingga dihimbau kepada masyarakat Jambi agar selalu berhati-hati, dengan penggunaaan media sosial maupun transaksi online. Jika ada hal yang mencurigakan dan dapat merugikan diri anda segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau Andi Purwanto. (*)
Discussion about this post