SINARJAMBI.COM – Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar praktek illegal Drilling di dua lokasi di kabupaten Batanghari. Di daerah Bajubang Pompa Air berhasil diamankan 10 orang pelaku. Sementara di daerah Bungku diamankan lagi 4 orang pelaku.
Dikatakan Wadireskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso, para pelaku digerebek pada malam hari sekitar pukul 23.00 wib tanggal 11 Juni 2022 saat melakukan aksi terlarang tersebut.
“Keterangan yang dia (pelaku) berikan dalam satu hari, dia bisa menghasilkan 2 sampai 3 drum dan dijual ke pengepul. Untuk pengembangan kita lagi mengarahkan ke pemodalnya,” jelas Santoso saat rilis pengungkapan kasus di Mapolda Jambi, Rabu (22/6/2022) siang.
Pelaku yang merupakan warga provinsi Jambi dan Lampung ini telah melakukan aksinya sejak 6 bulan yang lalu. Seluruh pelaku adalah pekerja. Sementara, pemodal masih dilakukan pengejaran.
Dari tangan para pelaku diamankan beberapa barang bukti seperti sepeda motor, alat canting dan BBM hasil eksploitasi.
“Kita dapatkan pelaku di TKP sedang bekerja melakukan pemolotan (minyak). Terhadap para pelaku kita kenakan pasal 52 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar,” tegasnya. (Lan)







Discussion about this post