SINARJAMBI.COM – Ditlantas Polda Jambi Rabu sore 03/02/2021 sekitar pukul 16.00 Wib, berhasil membubarkan dan mengamankan belasan sepeda motor roda dua yang melakukan pelanggaran hukum dalam berlalu lintas dijalan.
Pelanggaran hukum lalu lintas terhadap balap liar, kenalpot brong dan pelanggaran kasat mata serta pembagian masker kepada masyarakat sekitar yang tidak menggunakannya.
Penindakkan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas balap liar di seputaran kantor Gubernur Jambi.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K turun langsung memimpin penindakkan tersebut. Selain melakukan penegakan hukum terkait lalap liar, knalpot brong dan pelanggaran kasat mata, Dirlantas juga memberikan masker kepada masyarakat sekitar.
“Sepeda motor tersebut diamankan dalam rangka giat penindakan kendaraan sepeda motor (ranmor) apalagi yang menggunakan knalpot brong,” ujar Dirlantas.
Berdasarkan peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.
“Peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah. Dari sini jelas standarnya memang kebisingan, bukan bentuknya.”
“Jadi Knalpot Brong juga melanggar Ketentuan dan denda resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkas Dirlantas. (*/)
Discussion about this post