HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Ditlantas Polda Jambi Tindak Pemotor Balap Liar

Kamis, 4 Februari 2021
in JAMBI KITA, KOTA JAMBI
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Ditlantas Polda Jambi Rabu sore 03/02/2021 sekitar pukul 16.00 Wib, berhasil membubarkan dan mengamankan belasan sepeda motor roda dua yang melakukan pelanggaran hukum dalam berlalu lintas dijalan.

Pelanggaran hukum lalu lintas terhadap balap liar, kenalpot brong dan pelanggaran kasat mata serta pembagian masker kepada masyarakat sekitar yang tidak menggunakannya.

Penindakkan ini dilakukan dalam rangka tindak lanjut atas keresahan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktifitas balap liar di seputaran kantor Gubernur Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, S.I.K turun langsung memimpin penindakkan tersebut. Selain melakukan penegakan hukum terkait lalap liar, knalpot brong dan pelanggaran kasat mata, Dirlantas juga memberikan masker kepada masyarakat sekitar.

SekilasBerita

Tim Taekwondo Polda Jambi Raih 5 Medali Kejurnas Kapolri Cup

Dedikasi Tanpa Batas, Aipda Abdul Qodir Diganjar Hadiah Umrah atas Pengabdian kepada Masyarakat

Polda Jambi Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Terbukti Solid! Kapolda, Danrem dan Kajati Duduk Semeja Nobar Piala Dunia

“Sepeda motor tersebut diamankan dalam rangka giat penindakan kendaraan sepeda motor (ranmor) apalagi yang menggunakan knalpot brong,” ujar Dirlantas.

Berdasarkan peraturan menteri negara lingkungan hidup No. 7 tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber CC kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang lebih dari 175 CC standar kebisingan 83 desibel.

“Peraturan tersebut berlaku sejak 1 juli 2013. Bagi knalpot pabrikan yang memiliki DB Killer sehingga tidak melanggar ketentuan tersebut diatas tidak masalah. Dari sini jelas standarnya memang kebisingan, bukan bentuknya.”

“Jadi Knalpot Brong juga melanggar Ketentuan dan denda resmi Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) Pasal 285 ayat 1 UU No. 22 tahun 2009, yakni pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak 250.000,” pungkas Dirlantas. (*/)

Tags: Balap LiarDitlantasLalu lintasPolda Jambi
Previous Post

Kasus Pembajakan Film Keluarga Cemara di PN Jambi, Pemerintah Diminta Serius Lindungi Industri Perfilman

Next Post

Usai Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Al Haris Mengaku Terasa Enjoy

Next Post

Usai Vaksinasi Covid-19 Sinovac, Al Haris Mengaku Terasa Enjoy

Yakinkan Publik, Dandim 0419/Tanjab Suntik Vaksin Sinovac Tahap I

Basarnas Kini Dikomandoi Marsda TNI Hendri Alfiandi

Di Posko Banjir Kalsel, Brigjen Yudawan Serahkan Bantuan Keluarga Besar Polda Jambi

Bupati Masnah Salurkan Bantuan Bibit Ikan dan Masker di Desa Suko Awin Jaya

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Juli 2026
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Jun    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM