SINARJAMBI.COM – Sikap tegas ditunjukkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menuntaskan kasus perusakan TPS di kota Sungai Penuh pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu.
Ultimatum tegas bahkan disampaikan Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira kepada W pelaku perusakan yang belum menyerahkan diri. Pelaku W bersama tersangka HG melakukan perusakan TPS.
“Polda Jambi akan melakukan rilis perkembangan perkara tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi di Kota Sungai Penuh. Adapun tindak pidana yang saya akan rilis hari ini terkait tentang LP 131 yang terjadi di TPS 01 dalam ruangan kelas SD 40 desa Koto Limau Manis, kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh.”
“Kemarin sudah saya sampaikan hasil perkembangan penyidikan dan didapatkan bukti serta keterangan yang baru dari tersangka, bahwa ada keterlibatan pelaku yang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dikeluarkan SPKap-nya, yang pertama adalah saudara HG dan yang kedua adalah saudara AT.”
“Terhadap tersangka saudara W kita sudah layangkan pemanggilannya untuk besok hadir, yang kemarin saya sampaikan kepada rekan-rekan bahwa dia cuma tinggal dua pilihan. Menyerahkan diri atau kami tangkap di manapun mereka berada untuk yang sudah keluar SPKap-nya,” tegas Andri di Mapolda Jambi, Kamis (5/12/2024) siang.
Kepada para pelaku perusakan yang akan dipanggil untuk diminta keterangan sebagai tersangka, Andri meminta besok mereka hadir dan memberikan keterangannya secara kooperatif.
Tersangka HG, tambah Andri, telah menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Jambi diantar pihak keluarganya dan langsung ditahan.
“Alhamdulillah rekan-rekan sekalian, tadi malam tersangka HG telah menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, dibawa oleh pihak keluarganya diantar dan kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan statusnya saat ini sudah dalam proses penahanan di Polda Jambi,” jelas Andri. (Lan)
Discussion about this post