SINARJAMBI.COM – Dinas PUPR Provinsi Jambi menggelar rapat koordinasi dan persentase KJPP di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (21/04).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sehubungan dengan telah selesainya kajian dan penilaian KJPP di Kelurahan Sungai Lokan dan Desa Sungai Itik.
Aturan mengenai KJPP tertuang jelas Peraturan Menteri Keuangan nomor 125 tahun 2008 tentang jasa penilai publik. Peraturan tersebut dikeluarkan dengan tujuan mendukung perekonomian yang sehat dan efisien, sehingga diperlukan penilai publik dan KJPP yang profesional dan independen. (Adv/Lan)







Discussion about this post