SINARJAMBI.COM – Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar menyampaikan rencana penerapan aplikasi PeduliLindungi di kota Jambi. Khususnya tempat publik seperti Mal. Tanggal 1 Oktober 2021 direncanakan mulai diterapkan.
Alasannya, kata Abu Bakar, kota Jambi termasuk yang harus menerapkan aplikasi PeduliLindungi sesuai Instruksi Mendagri RI nomor 40 terkait PPKM level 4.
“Yang pertama, kota Jambi kita diminta untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi yang memang sesuai dengan Inmendagri nomor 40.”
“Yang kedua tujuannya skrenning kepada pengunjung juga kepada pegawai daripada pusat perbelanjaan tersebut,” kata Abu Bakar saat memaparkan evaluasi kasus covid-19 atas pengetatan PPKM level 4 tanggal 23-29 Agustus lalu, Rabu (15/9/2021).
Terkait perluasan penerapan aplikasi PeduliLindungi di tempat lainnya, Abu Bakar menegaskan menunggu kebijakan selanjutnya dari pemerintah pusat.
Bahkan, untuk lebih mempercepat penanggulangan pandemi sepertinya perluasan aplikasi PeduliLindungi sangat diperlukan.
Kepada para pelaku usaha pusat perbelanjaan di Kota Jambi, Abu Bakar meminta agar segera menyiapkan penerapan aplikasi PeduliLindungi tersebut.
“Aplikasi PeduliLindungi 1 Oktober ini sudah aktif, dan kita sudah lakukan himbauan kepada semua pelaku usaha, pengelola-pengelola untuk segera menyiapkan untuk aplikasi PeduliLindungi,” pungkas Abu Bakar. (Rolan)
Discussion about this post