SINARJAMBI.COM – Kinerja Direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi patut diapresiasi. Hanya dalam dua minggu di bulan September 2022, jajaran yang dipimpin Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mampu mengungkap 5 kasus narkoba.
Dari lima kasus itu, ditahan 6 orang pelaku. Bahkan, dua orang pelaku diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1 kg lebih.
Total narkoba jenis sabu yang disita seberat 1.219,929 gram. Sementara, ekstasi sebanyak 173 butir dan pecahan ekstasi seberat 18,768 gram atau 75 butir. Total disita 248 butir ekstasi.
“Dari pengungkapan narkoba ini, jika dihitung dengan 1 gram sama sebanyak Rp1,3 juta maka total yang bisa kami selamatkan ini adalah 1,5 miliar lebih,” ujar Thomas saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (16/9/2022) siang.
“Apabila 1 gram sabu bisa digunakan 5 orang, maka kami bisa menyelamatkan sebanyak 6.099 orang. Sedangkan ekstasi 1 butir dipakai 1 orang, maka ada 248 orang terselamatkan,” ujarnya. (Rolan)
Discussion about this post