OJK Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Panggil Indosaku
SINARJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin (27/4), memanggil penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terkait dugaan pelanggaran proses penagihan oleh oknum debt collector di Semarang. OJK menegaskan menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan pelindungan konsumen, menyusul peristiwa yang melibatkan oknum debt...









