SINARJAMBI.COM – Wakil Ketua Komisi II Luqman Hakim menanggapi terkait persoalan warga negara Amerika Serikat (AS), Orient P Riwu Kore, yang ditetapkan sebagai bupati terpilih Sabu Raijua, NTT. Luqman menyebut Orient seharusnya otomatis gugur sebagai bupati terpilih.
“Kalau terbukti dia status kewarganegaraannya bukan WNI, otomatis gugur sebagai calon kepala daerah, yang pasti dia nggak bisa menjabat yang pasti, dia nggak bisa menjabat,” kata Luqman saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Luqman menyebut peristiwa ini memalukan bagi negara Indonesia. Hal itu, menurut dia, juga menunjukkan sistem kependudukan di Indonesia masih berantakan.
“Ini peristiwa memprihatinkan dan memalukan sekaligus menunjukkan sistem data kependudukan kita masih amburadul. Kemendagri harus gerak cepat memperbaiki sistem kependudukan, agar ke depan tidak kecolongan lagi,” ucapnya.
Politisi PKB ini menegaskan kepala daerah harus lah berkewarganegaraan Indonesia. Menurutnya, terkait kasus ini, KPU bisa mengikuti aturan yang ada yakni menetapkan pemerolehan suara di urutan kedua sebagai kepala daerah terpilih atau pengambilan suara ulang.
“Saya nggak hafal aturannya, tapi dilihat apakah harus pemilihan ulang atau pemeroleh suara di bawahnya bisa otomatis ditetapkan KPU untuk menjadi pejabat definitif, kita liat aturannya lagi,” ujarnya.
Luqman memastikan pihak Komisi II dalam waktu dekat akan memanggil Mendagri Tito Karnavian untuk menjelaskan persoalan ini. Lebih jauh dia juga menyinggung terkait kasus Arcandra Tahar beberapa tahun lalu yang sempat diangkat sebagai Wamen ESDM, namun terbukti sebagai warga negara asing.
“Kejadian ini bukti pemerintah tidak mengambil pelajaran dari kasus Arcandra Tahar yang sempat diangkat sebagai Wakil Menteri ESDM beberapa tahun lalu, padahal yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga negara Amerika, saya akan minta kepada Ketua Komisi II, agar secepatnya memanggil Mendagri untuk membahas kejadian ini,” ungkap Luqman.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Sabu Raijua mengungkap bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Bawaslu mengungkap hal tersebut setelah mendapat konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS.
“Jadi kami baru melakukan data bahwa Saudara Orient P Riwu Kore adalah benar berkewarganegaraan AS. Itu dari Kedubes AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua, Yudi Tagihuma, saat dihubungi, Selasa (2/2/2021).
Setelah mendapatkan jawaban dari Kedubes AS, Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat kepada pihak KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi dan tingkat nasional. Bawaslu mempersilakan pihak yang dirugikan untuk membuat pengaduan.
“Dari hasil itu, kami bersurat ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu pusat, serta KPU provinsi dan KPU RI berkaitan dengan sudah ditetapkan sebagai pemenang sehingga nanti dari hasil itu silakan masyarakat yang merasa berkepentingan dan merasa dirugikan silakan melakukan komplain terhadap persoalan tersebut,” kata dia.
Bagaimana awal mula Orient bisa diketahui berkewarganegaraan AS?
“Jadi berkaitan dengan status ini, sebenarnya tidak ada laporan sih. Hanya patut dicurigai karena yang bersangkutan sudah cukup lama di AS sehingga Bawaslu sudah mewanti-wanti kepada KPU, ingat, jangan sampai ada masalah,” kata dia.
Dalam Pilkada 2020, Orient P Riwu Kore berpasangan dengan Thobias Uly. Berdasarkan Sirekap KPU, pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ini mendapatkan 21.359 suara (48,3%).
Mereka mengalahkan paslon 01, Nikodemus H Riki Heke-Yohanis Uly Kale, yang mendapatkan 13.292 suara (31,1%); dan paslon 03, Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, yang memperoleh 9.569 suara (21,6%). (Sumber : detik.com)
Discussion about this post