SINARJAMBI.COM – Seorang pria di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sarifudin alias Sari (35), ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan oleh Polres Kota Bima. Sari terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pria yang diduga hendak mencuri hingga meninggal dunia.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian melakukan penyidikan dengan memeriksa 6 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.
“Ini murni kasus pembunuhan dan tidak direncanakan. Penahanan dilakukan sejak tanggal 29 Januari 2021. Pelaku dijemput oleh anggota. Untuk saksi berjumlah 6 orang dan untuk penambahan tersangka akan kami dalami kembali karena baru hanya satu orang yang memenuhi unsur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi Manossoh Prayigo dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021).
Kasus ini pembunuhan ini terjadi pada Selasa (26/1), pukul 02.55 Wita. Tersangka, yang saat itu sedang tidur, mendengar teriakan maling dari warga yang tak jauh dari rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Nae, Kecamatan Rasa Nae Barat, Kota Bima.
Mendengar teriakkan tersebut, tersangka keluar dari gang depan rumahnya dengan membawa sebilah parang dan mengejar korban hingga ke seberang sungai. Mendapati korban, tersangka langsung membacoknya sebanyak dua kali pada bagian kaki.
“Tersangka melihat ada sinar senter di sungai, sehingga tersangka langsung ke arah sungai dan melihat ada orang yang di sungai mau naik ke arah Jatiwangi dan tersangka mendekati dan langsung membacok 2 kali pada bagian kaki sebelah kiri, setelah membacok, tersangka langsung meninggalkan korban,” jelas Wakapolresta.
Mengetahui korban terluka, rekan korban dan beberapa orang warga kemudian mengevakuasi korban dari sungai dan melarikannya ke RSUD Kota Bima. Tak lama kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Korban memang yang masuk ke halaman rumahnya dan diteriaki maling dan korban lari dan dikejar sama tersangka. Pada saat itu, korban mau mencuri, tapi kepergok pemilik rumah,” jelasnya.
Dalam konferensi pers ini, Polres Bima Kota menunjukkan beberapa barang bukti yang diduga kuat milik korban berupa sepasang pakaian baju, celana, jaket, tas kecil, satu bilah celurit, ketapel dan 4 busur anak panah, serta satu bilah parang milik tersangka yang digunakan untuk membacok korban. (Sumber : detik.com)
Discussion about this post