HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BNN Usulkan Pecandu Tak Lagi Dipenjara, Melainkan Direhabilitasi

Minggu, 8 Agustus 2021
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Pandemi Covid 19 yang tengah terjadi saat ini memperburuk kondisi Lembaga Pemasyarakatan yang sejak dulu telah mengalami kelebihan kapasitas. Banyaknya jumlah narapidana penghuni Lapas yang terjangkit virus korona menjadi perhatian berbagai pihak untuk mengevaluasi regulasi penanganan narapidana yang sebagian besar merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Dilansir dari laman tirbunenews.com, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, menyampaikan sebelumnya jumlah narapidana yang terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 9.000 orang. Hal ini terjadi akibat kondisi antar tahanan yang harus hidup berhimpitan karena ruang tahanan yang tak mampu menampung jumlah Narapidana.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej menilai keliru apabila persoalan kelebihan kapasitas Lapas merupakan tanggungjawab Kemenkumham.

“Mengapa? Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, lembaga pemasyarakat itu tempat pembuangan terakhir,” ujar Eddy sapaan akrabnya, dalam webinar Covid-19, Prison Overcrowding And Their Impact on Indonesia’s Prison System yang diadakan Ditjen PAS, Kamis (5/8/2021).

SekilasBerita

UU Pengaturan Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak Masyarakat dalam Konflik Pertanahan

Sejak Diluncurkan 2023, Kementerian ATR/BPN Terbitkan Hampir 10 Juta Sertipikat Elektronik

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

Lapas, dikatakan Eddy, tidak bisa melakukan intervensi dalam sistem peradilan pidana. Eddy mengatakan bahwa lapas hanya menerima apa saja yang menjadi putusan dalam pengadilan. Pihaknya menilai, hal ini perlu dibicarakan dengan institusi kepolisian, kejaksaan terlebih peradilan yang menentukan putusan hukuman bagi seorang pelaku tindak kejahatan.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector penanganan permasalahan Narkotika yang menyumbang angka tertinggi jumlah narapidana kasus narkoba, menanggapi hal tersebut. Deputi Hukum dan Kerjasama BNN, Drs. Puji Sarwono, menyebutkan berdasarkan data tahun 2019, sebanyak 78% dari 17.009 warga binaan di 9 Lapas di Jakarta merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

“Kondisi ini menyebabkan tujuan sistem pemasyarakatan yang awalnya hendak mengembalikan mereka menjadi warga negara yang baik menjadi sulit untuk dilakukan secara optimal”, jelas Puji Sarwono saat mengikuti webinar yang sama yang diselenggarkan oleh Ditjen PAS.

Menurutnya, kondisi kelebihan kapasitas ini sangat berbahaya dalam konteks penyebaran covid 19 dengan kondisi Lapas yang padat dan ventilasi udara yang kurang memadai.

Berdasarkan fakta yang ada dilapangan, BNN mengusulkan beberapa rekomendasi, salah satunya dengan tidak menjadikan sanksi pidana penjara sebagai muara, melainkan dengan memaksimalkan upaya rehabilitasi.

“Hal ini sejalan dengan Laporan UNODC dalam World Drug Report 2011 yang menekankan bahwa penegakan hukum untuk mengurangi peredaran (Supply Reduction) harus disertai dengan kebijakan untuk mengurangi permintaan (Demand reduction)”, papar Puji Sarwono.

Drs. Puji Sarwono menambahkan penanganan pada aspek permintaan berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkotika, crime reduction, dan pelayanan rehabilitasi.

“Sehingga permasalahan penyalahgunaan narkotika tak lagi bermuara pada sanksi pidana penjara, melainkan bermuara di tempat rehabilitasi”, imbuhnya.

Hal lain yang menjadi rekomendasian dari BNN adalah pemaksimalan proses Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam menentukan kriteria tingkat keparahan pengguna narkotika serta rekomendasi terapi dan rehabilitasi yang tepat dalam menangani pecandu narkotika.

“Ini sesuai dengan amanah dari Pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”, tutup Puji diakhir paparannya. (VDY)

Previous Post

Shin Tae-yong Tunda Kembali ke Indonesia

Next Post

Haryanto : Saya Tidak Main-main, Aspirasi Masyarakat Harga Mati

Next Post

Haryanto : Saya Tidak Main-main, Aspirasi Masyarakat Harga Mati

PT Pertamina Hulu Rokan dan PT TGI Tandatangani Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi

Ini Solusi Kurangi Pencemaran Limbah Tekstil

Anggota DPRD Merangin Dapil II Haryanto Gelar Reses Kedua di Desa Bukit Subur

Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Bicara Tren Menolong Saat Pandemi

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

November 2026
MSSRKJS
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Okt    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM