SINARJAMBI.COM – Ditetapkannya Narkotika sebagai salah satu isu sentral oleh Presiden Republik Indonesia ke dalam Asta Cita, menjadi pemantik bagi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan secara masif. Kali kedua diawal tahun 2025, BNN RI kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus tidak pidana narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa 49.171,19 gram Sabu, 21.711,62 gram Ganja, 374,48 gram THC, 1.204,02 gram Hasis, 1.055,44 gram dan 113 butir Ekstasi, serta ganja sintesis seberat 53,2 gram. Barang bukti tersebut disita dari pengungkapan 46 Laporan Kasus
Narkotika (LKN) dengan jumlah tersangka mencapai 87 orang, 3 diantaranya merupakan
Warga Negara Asing (WNA).
Seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya BNN Pusat serta satuan kerja BNNP di
wilayah Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat serta Papua.
Berikut beberapa kronologis pengungkapan kasus tersebut :
- LKN 005: Petugas BNN berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di
perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR diamankan saat membawa dua karung
berisi sabu seberat 25.313 gram dalam kapal kayu berwarna kuning. Dari hasil
pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM atas perintah ST.
Atas informasi tersebut petugas BNN berhasil meringkus AM dan ST di rumah ST di
Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan. Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari
upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah perairan yang kerap menjadi jalur penyelundupan narkotika. - LKN 006: Pada Rabu, 29 Januari 2025, petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang
Nadim, Batam, menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 1.951,6 gram yang
disembunyikan dalam koper milik SN. Berdasarkan analisis x-ray, koper yang hendak dikirim ke Lombok itu terdeteksi mengandung 13 bungkus plastik sabu yang disembunyikan di
lipatan celana jeans dan pakaian. SN mengaku menerima barang dari MZ di Batam dan berencana menyerahkannya kepada TA di Lombok atas perintah MZ. Petugas BNN kemudian mengamankan MZ dan TA hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka
lainnya berinisial DS. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh BNN
Provinsi Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini menunjukkan upaya serius dalam memberantas peredaran narkotika yang melibatkan jalur udara sebagai media
penyelundupan. - LKN 007: Dihari yang sama, Rabu, 29 Januari 2025, Tim gabungan juga berhasilkan
menggagalkan penyelundupan sabu seberat 5.110,87 gram di Bandara Internasional Hang
Nadim, Batam. Sekitar pukul 13.30 WIB, koper biru milik AH, penumpang Lion Air JT 373
tujuan Jakarta, terdeteksi mengandung 20 bungkus sabu. AH mengaku mendapat tawaran dari I (DPO) dan diarahkan oleh J (DPO) untuk membawa koper ke Jakarta. BNNP Kepri dan Bea Cukai berkoordinasi dengan BNN Pusat guna menelusuri jaringan penerima. Saat ini, AH dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNN RI untuk penyidikan lebih lanjut. - LKN 002 (BNNP Sumatera Selatan): BNNP Sumatera Selatan berhasil menggagalkan
peredaran 15.000 gram sabu di Kabupaten Musi Banyuasin. Pada Selasa, 21 Januari 2025,
dini hari, petugas menangkap ZR di Jl. Raya Betung – Sekayu dan menemukan 15 bungkus
sabu dalam ransel serta bagasi motornya. ZR mengaku akan menyerahkan barang tersebut
kepada M (DPO). Saat penggerebekan di rumah M, ia melarikan diri, sementara rekannya SS berhasil diamankan. ZR dan barang bukti kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut guna
mengungkap jaringan narkotika di Sumatera Selatan. - BNNP Sumatera Barat: BNNP Sumatera Barat mengamankan 15.039,19 gram ganja di
Kantor JNE Padang Station pada Senin, 20 Januari 2025. Petugas JNE melaporkan paket
mencurigakan, yang setelah diperiksa berisi 16 bungkus ganja dalam polifoam putih
bertuliskan “ABROFOOD.” Paket tersebut dikirim oleh D (DPO) untuk R di Jakarta Selatan.
Seluruh barang bukti telah diamankan, dan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengirimannya. - LKN 005 (BNNP Bali): BNNP Bali menangkap warga negara Inggris, TP, atas dugaan
penyelundupan MDMA di Kuta Utara, Badung, pada Selasa, 21 Januari 2025. TP ditangkap
saat menerima paket dari ojek online di Jalan Bucu, Desa Kerobokan, setelah mencoba
melarikan diri. Paket tersebut dikirim dari Budapest, Hongaria, oleh PM untuk HWC di Sunset Road, Bali, dan berisi 1.055,44 gram MDMA. TP beserta barang bukti telah
diamankan di BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan
internasional. - LKN 006 (BNNP Bali): Petugas Bea dan Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap
warga negara Rusia, AZ, atas dugaan penyelundupan THC setelah mendarat dari Phuket
pada Minggu, 26 Januari 2025. Saat pemeriksaan di terminal kedatangan internasional,
koper AZ dicurigai dan ditemukan 179,52 gram THC tersembunyi dalam kemasan krim serta satu alat hisap. Selain narkotika, petugas menyita ponsel dan dokumen perjalanan AZ.
Tersangka dan barang bukti diserahkan ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna
mencegah peredaran narkotika di Indonesia. Kasus ini menambah daftar upaya
penyelundupan narkotika melalui jalur udara, yang terus diwaspadai oleh aparat demi
mencegah peredaran narkotika di Indonesia. - LKN 007 (BNNP Bali): BNNP Bali menangkap warga negara Ukraina, MI, atas dugaan
penyelundupan narkotika di Saren Guesthouse, Badung, pada 31 Januari 2025.
Penangkapan bermula dari temuan paket mencurigakan yang berisi alat semprot cat, yang ternyata digunakan untuk menyembunyikan 1.204,02 gram hasish (resin ganja) dan 194,98 gram THC (ekstrak ganja dalam bentuk pasta dan minyak). Selain narkotika, petugas menyita handphone, sepeda motor, timbangan digital, dan plester hitam. MI dan barang bukti telah dibawa ke BNNP Bali untuk penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan
penyelundupan yang lebih luas. Kasus ini menyoroti semakin canggihnya metode penyelundupan narkotika ke Indonesia, sehingga pengawasan ketat terus dilakukan oleh aparat berwenang. - LKN BNNP Banten: Bekerjasama dengan Lembaga Pemasyarakatan, Tim BNNP Banten berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan tangan nakal warga binaan. Berawal dari penangkapan tiga orang tersangka di Kecamatan Mekar Baru, tim berhasil mengamankan sabu seberat 30 gram. Dari hasil interogasi, diketahui narkotika tersebut berasal dari seorang warga binaan di Lapas Narkotika Cipinang berinisial AM.
Kepada petugas, AM mengaku mendapatkan narkotika dari RH, warga binaan di Lapas
Salemba. Sementara RH sendiri mengungkap bahwa barang tersebut berasal dari RD,
penghuni lapas yang sama. Dari mulut RD fakta baru terkuak bahwa jaringan tersebut
mendapatkan pasokan dari seseorang bernama Pa Ci di daerah Menteng, Jakarta Pusat.
Guna memburu lakon utama pengendali jaringan tersebut, para tersangka dan barang bukti diboyong ke Kantor BNNP Banten untuk diperiksa lebih lanjut. - LKN 01 (BNNP Kalimantan Timur): BNNP Kalimantan Timur dan BNNK Samarinda mengungkap pengiriman ganja melalui ekspedisi di Samarinda pada 21 Januari 2025. Dalam operasi di Jl. AW Syahranie, petugas menangkap dua tersangka, AF dan MK, serta menyita 589 gram ganja yang dikemas dalam plastik dan kardus, bersama barang bukti lain seperti HP, motor, dan resi pengiriman. Penggeledahan di rumah AF menemukan biji ganja dalam vas bunga, paket kecil biji ganja seberat 1 gram, serta alat hisap sabu. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Kantor BNNP Kalimantan Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Terungkapnya kasus ini menunjukkan upaya pengawasan yang intensif terhadap peredaran narkotika melalui jalur pengiriman ekspedisi yang semakin marak.
Dari pengungkapan kasus diatas, dapat ditarik beberapa simpul penting dalam upaya
pemberantasan narkotika di tanah air. Pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang
melibatkan jalur perairan mengisyaratkan pentingnya menjaga keamanan wilayah perairan Indonesia, yang sering dijadikan jalur utama untuk penyelundupan narkotika.
Keberadaan WNA di Indonesia juga perlu mendapat perhatian, mengingat mereka terlibat dalam sejumlah kasus besar yang menyoroti aspek internasional dalam jaringan peredaran narkotika. Keberadaan WNA dalam kegiatan ilegal seperti ini tidak hanya mempengaruhi stabilitas dalam negeri, tetapi juga berpotensi merusak reputasi Indonesia di mata dunia.
Untuk mengatasi tantangan ini, penegakan hukum yang tegas dan koordinasi antar lembaga sangat penting untuk memutus rantai distribusi narkotika. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dengan pihak, salah satunya Lembaga Pemasyarakatan, sangat penting untuk mencegah peredaran narkotika yang melibatkan pengendali dari dalam penjara dan memastikan bahwa seluruh jaringan, baik lokal maupun internasional, dapat dihentikan secara efektif.
Dengan upaya bersama ini, Indonesia dapat lebih kuat dalam memerangi ancaman narkotika yang datang dari berbagai penjuru, termasuk wilayah perairan dan jaringan internasional. (*)
Discussion about this post