HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BNN-Stakehokder Perkuat Aksi Melawan Narkoba

Sabtu, 11 Desember 2021
in RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Direktorat Psikotropika dan Prekursor Narkotika (P2) Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder dan komponen masyarakat guna membahas penguatan dan pengawasan distribusi psikotropika dan obat keras (Daftar G) dari penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, di Best Western The Premier The Hive, Jakarta Timur, Selasa (7/12).

Dalam industri, psikotropika dan obat keras (Daftar G) sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pelayanan kesehatan serta pengembangan ilmu pengetahuan sehingga ketersediannya perlu dijamin. Namun membawa ancaman terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika secara ilegal. Oleh karena itu diperlukan pengawasan ketat mulai dari tingkat pengadaan, pengangkutan, transit, hingga penggunaan oleh end user.

Menegaskan hal tersebut, dalam pembukaan rapat koordinasi BNN RI dengan stakeholder dan komponen masyarakat, Pelaksana tugas Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN, A. Djoko Widiayanto, S.I.K., mengupamakan penggunaan psikotropika dan obat keras (Daftar G) bak pisau bermata dua.

“Pada satu sisi, ketersediaan psikotropika untuk kepentingan pengobatan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, juga untuk kepentingan industri farmasi dalam negeri yang harus dipenuhi untuk menjamin keberlangsungan perekonomian negara, namun di sisi lain berisiko terjadi penyimpangan penggunaan psikotropika oleh pelaku kejahatan untuk diedarkan secara ilegal dan tanpa ijin”, ujar Plt. Direktur P2 Deputi Pemberantasan BNN.

SekilasBerita

Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba, Sita 197 Ton Barang Bukti Sepanjang Januari–Oktober 2025

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp 33 Miliar

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bareskrim Polri Akan Periksa Tersangka Lisa Mariana Besok

JMSI Bali Bekali Ratusan Pramuka Penggalang Denpasar dengan Ilmu Jurnalistik Digital

Pernyataan ini diperkuat dengan terbongkarnya beberapa pabrik atau laboratorium gelap psikotropika dan obat keras (Daftar G) oleh BNN RI, POLRI, dan institusi penegak hukum lainnya, yang mengindikasikan bahwa Indonesia disamping sebagai pasar gelap psikotropika dan obat keras (Daftar G) juga menjadi produsen kedua bahan pokok cikal bakal narkotika tersebut.

Berdasarkan data yang diperoleh dalam Jurnal Data Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2019 yang diterbitkan oleh BNN RI, barang bukti psiktropika yang berhasil disita oleh BNN RI dan POLRI adalah 12.125 tablet Golongan IV; 722.572,5 tablet Golongan III; 11.003,22 gram Ketamine; 9.613 tablet Happy Five; dan 351.292,5 tablet Daftar G.

Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh 11 perwakilan perusahaan farmasi besar di Indonesia, BNN RI menghadirkan narasumber dari berbagai institusi terkait yang memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan distribusi dan penggunaan psikotropika dan obat keras (Daftar G) seperti, POLRI, Kementerian Kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta dari pelaku usaha farmasi seperti Kimia Farma.

dr. Wiendra Waworuntu, M.Kes.,
Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekkes Kementerian Kesehatan RI, dalam paparannya tentang Kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi menyampaikan bahwa sebagai bentuk pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor di Indonesia, telah ditetapkan berbagai aturan yang harus ditaati oleh industri farmasi, PBF, dan IF Pemerintah, salah satunya adalah kewajiban membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan produksi dan penyaluran produk jadi narkotika, psikotropika, dan prekursor untuk industri farmasi serta laporan pemasukan dan penyaluran narkotika, psikotropika, dan prekursor obat jadi untuk perusahaan besar farmasi.

Sementara itu, Imam Fathorrahman, Direktur Pemasaran dan Komersial PT Kimia Farma Tbk, mengatakan bahwa sebagai pelaku usaha industri farmasi telah melakukan perannya sebagai produsen dan distributor obat golongan narkotika sesuai dengan aturan yang berlaku, namun Ia mengakui adanya beberapa issue yang harus diwaspadai dalam pengelolaan obat golongan narkotika dimulai dari tahap pengadaan, penyimpanan, hingga penyaluran.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan sinergitas instansi/lembaga terkait dengan stakeholder dapat memperkuat aksi dan kerja sama secara nasional dalam melawan Narkoba khususnya melalui pengawasan distribusi dan penggunaan psikotropika dan obat keras (Daftar G), sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika dan obat keras (Daftar G). (DND)

Previous Post

Peduli Kemanusiaan, Kasad Bantu Logistik Bencana Alam Gunung Semeru

Next Post

Al Haris : Jambi Sukses Selenggarakan PWN

Next Post

Al Haris : Jambi Sukses Selenggarakan PWN

OJK Terbitkan Peraturan Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten

Buka Lomba Orasi, Kapolri: Komitmen Polri Junjung Tinggi HAM dan Nilai Demokrasi

Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 Gelar Pertemuan Anggota

Ucapan Duka Maulana Atas Kepergian Mang Oded, Sahabat Dalam Banyak Pemikiran

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2025
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Sep    

KOLOM IKLAN

Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM