HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

BNN Musnahkan Temuan Paket Narkoba Tak Bertuan

Rabu, 26 Juli 2023
in KRIMINAL
A A
BNN Musnahkan Temuan Paket Narkoba Tak Bertuan. (Foto : ist)

BNN Musnahkan Temuan Paket Narkoba Tak Bertuan. (Foto : ist)

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengamankan 110.400 gram (110,4 Kg) sabu dan 4.736,3 gram (4,73 Kg) ganja dari 5 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah total tersangka 6 orang periode Juni hingga Juli 2023. Atas temuan tersebut, BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti di Lapangan Parkir Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu, (26/7).

Sebelum dilakukan pemusnahan, Tim BNN menyisihkan barang bukti guna pemeriksaan laboratorium dan pembuktian perkara dipersidangan sebanyak 213 gram sabu dan 29 gram ganja. Sehingga TOTAL BARANG BUKTI YANG DIMUSNAHKAN adalah 110.187 gram (110,1 Kg) sabu dan 4.707,3 gram (4,7 Kg) ganja.

Dari kelima kasus tersebut, beberapa diantaranya merupakan temuan paket tak bertuan berisi narkotika yang dilaporkan Perusahaan Jasa Titipan kepada petugas BNN RI. Adapun kronologis kasus yang merupakan hasil dari sinergitas antara BNN RI, Bea dan Cukai, Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta instansi terkait lainnya adalah sebagai berikut:

Kasus 1 – LKN 21
Lion Parcel Jakarta melaporkan adanya temuan paket mencurigakan dari salah satu kiriman yang berstatus barang retur pada gudang miliknya, Selasa, 6 Juni 2023 lalu. Atas laporan tersebut, pemeriksaan dilakukan dan Tim menemukan 6 bungkus Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total 1.476 gram.

SekilasBerita

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

BNN Amankan WNA China Bawa 14,6 Kg Ganja di Bandara Soekarno-Hatta

Gerak Cepat, Polsek Danau Teluk Ringkus Pelaku Penganiayaan

Upaya pengembangan dilakukan, namun alamat yang tertera pada paket tersebut tidak dapat ditemukan. Hingga saat ini tidak ada pemilik ataupun penerima yang melakukan klaim atas paket misterius tersebut. Selanjutnya BNN RI melakukan pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Kasus 2 – LKN 27
Gudang Lion Parcel Jakarta kembali memberi informasi adanya temuan paket berstatus barang retur berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja, Rabu, 5 Juli 2023 lalu. Pada paket tersebut tertera kota tujuan Magelang, Jawa Tengah, namun alamat tersebut tidak ditemukan dan tak ada pemilik atau penerima yang melakukan klaim atas paket tersebut.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, BNN RI melakukan pemusnahan atas barang bukti tersebut dan hingga kini, kasus tersebut masih dalam pengembangan petugas.

Kasus 3 – LKN 26
Tim BNN menerima laporan adanya pengiriman Narkotika Golongan I jenis Ganja di wilayah Sawangan, Kota Depok, melalui Perusahaan Jasa Titipian J&T. Pada paket tersebut, tertera nama penerima berinisial JS dengan alamat Jl. Prigi Poncol, Sawangan Kota Depok. Pengembangan dilakukan, namun alamat yang tertera pada paket tidak dapat ditemukan. Selanjutnya Tim BNN membawa barang bukti tersebut untuk dilakukan pemusnahan.

Kasus 4 – LKN 23
Kasus kedua terjadi di kawasan Pesisir Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Berawal dari adanya informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial HE, R dan MF. Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal OSKADON dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh.

Bekerjasama dengan Bea dan Cukai Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Pidie, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga kawasan Pantai Laweung. Penyisiran juga dilakukan di darat pada kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga, Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.
Hampir dua pekan penyisiran dilakukan hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka, Senin, 19 Juni 2023 saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh. Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada dua orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung.

Pengejaran dilakukan hingga akhirnya Tim gabungan Berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram sabu yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, selasa, 20 Juni 2023.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kasus 5 – LKN 24
Kasus berikutnya adalah terungkapnya penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Sebuah kendaraan didapati membawa 5.187 gram sabu yang disembunyikan didalam pintu kiri dan kanan mobil. Kendaraan tersebut digunakan oleh 3 (tiga) orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat.

Tim BNN juga melakukan penggeledahan di kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. Dari hasi penggeledahan, petugas menyita beberapa unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh tiga pelaku.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Previous Post

Warga 13 RT Tolak Keras Stockpile Dekat Perumahan Aurduri

Next Post

Wagub Sani: Rakernas Apdesi Ajang Silaturahmi Perangkat Desa

Next Post
Rakernas Apdesi Ajang Silaturahmi Perangkat Desa. (Foto : ist)

Wagub Sani: Rakernas Apdesi Ajang Silaturahmi Perangkat Desa

Dirresnarkoba saat jumpa pers pengungkapan kasus. (Foto : ist)

Ditresnarkoba Polda Jambi Rilis Pengungkapan 8 Kasus Narkotika

Maulana Akan Geliatkan Kembali Kegiatan Pramuka Pasca Pandemi. (Foto : ist)

Maulana Akan Geliatkan Kembali Kegiatan Pramuka Pasca Pandemi

Danrem Gapu Sambut Kedatangan Menteri Pertahankan RI. (Foto : ist)

Danrem Gapu Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan RI

Desa Garda Terdepan Pembangunan Bangsa. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris : Desa Garda Terdepan Pembangunan Bangsa

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM