SINARJAMBI.COM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melalui Deputi Pemberdayaan Masyarakat melakukan kegiatan Grand Design Alternative Development (GDAD) bersama stakeholder melalui penanaman jagung hibrida di lokasi pilot project Gampong Meunasah Bungo, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, pada Selasa (25/10).
Kegiatan tanam jagung hasil swadaya masyarakat di lahan seluas 5 ha yang melibatkan 50 orang petani ini merupakan buah dari sinergitas yang dilakukan oleh BNN RI dengan pemerintah daerah dalam bentuk pendampingan masyarakat dalam budidaya komoditi alternatif sebagai pengganti tanaman terlarang, dalam hal ini ganja.
Dalam sambutannya, Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Tagam Sinaga, S.H., M.M., menyampaikan apresiasinya kepada jajaran pemerintah provinsi Aceh atas keseriusannya dalam mengembangkan program GDAD yang telah didesain oleh BNN RI sejak tahun 2016 dan mulai diimplementasikan di Kab. Bireuen pada 2018 silam.
“Terima kasih kepada semua jajaran Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Bireuen, BNN Provinsi Aceh, Camat Peudada, Keucik Meunasah Bungo, dan Para Petani, yang telah serius mengembangkan program GDAD ini sehingga mampu mengembangkan usaha taninya yang semula berasal dari bantuan pemerintah dan sekarang sudah dapat mandiri”, ujar Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN.
Sementara itu, Ir. Ibrahim Achmad, M.Si., Sekretaris Daerah Bireuen yang juga merupakan Pelaksana Harian Bupati Bireuen, dalam kesempatan tersebut menyatakan bahwa kesuksesan program GDAD di Bireuen adalah wujud nyata sinergitas seluruh komponen bangsa baik tingkat pusat hingga daerah.
Lebih lanjut ia berpesan kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Kabupaten Bireuen untuk terus mengawal GDAD dan bekerja sama dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Bireuen yang maju, sehat, cerdas, dan sejahtera tanpa narkotika.
Program GDAD sejatinya didesain selama sepuluh tahun, sejak 2016 hingga 2025 mendatang untuk mengurangi kultivasi ganja dan menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan narkotika serta mengakselerasikan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mensinergikan instansi pemerintah, dunia usaha, akademisi dan organisasi sosial masyarakat dalam percepatan pembangunan di provinsi Aceh, sebagai wilayah yang terdampak kultivasi tanaman narkotika.
Tujuan utama dari program GDAD ini adalah pengalihan budidaya ilegal ganja dengan komoditi alternatif guna terwujudnya masyarakat Aceh yang bersih dari penyalahgunaan dan perederan narkotika, sejahtera, mandiri, dan berkelanjutan. (*)
Discussion about this post