SINARJAMBI.COM – Bank Indonesia menyambut baik implementasi infrastruktur pasar uang untuk transaksi FX Spot I USD terhadap Rupiah yang disebut Electronic Trading Platform (ETP) Multimatching System, pada 30 Juni 2021, di Jakarta.
Peluncuran ini ditandai dengan pelaksanaan transaksi perdana yang dilakukan melalui infrastruktur tersebut di pasar uang domestik, sekaligus menjadi tonggak sejarah baru bagi transaksi pasar uang di Indonesia.
Implementasi ETP Multimaching System bertujuan untuk mendorong digitalisasi dan memperkuat infrastruktur pasar uang yang andal, efisien, aman dan terintegrasi sebagai salah satu capaian utama dari Blueprint Pengembangan Pasar Uang 2025.
“Bank Indonesia akan terus memperluas penggunaan ETP Multimatching System pada produk pasar uang lainnya sehingga dapat terwujud pasar uang yang modern dan maju, yang mendukung pembiayaan ekonomi nasional, efektivitas transmisi kebijakan moneter, dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia,” tulis BI dalam rilis yang disampaikan BI perwakilan provinsi Jambi, Jumat (27/2021) siang.
Ditambahkan BI, ETP Multimatching System merupakan sarana pelaksanaan transaksi bersifat multilateral yang dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pembentukan harga dengan tetap mengedepankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko yang efektif.
ETP Multimatching System juga bermanfaat untuk mendukung terciptanya pengumpulan Iikuiditas yang sangat dibutuhkan untuk menghasilkan harga beli jual (bid-ask) terbaik dan bersifat adil karena dilakukan secara anonim.
Dengan ETP Multimatching System, proses transaksi di pasar uang menjadi semakin digital dan modern dimana kuotasi harga dapat diakses oleh pelaku pasar secara transparan dan pemrosesan transaksi dari awal sampai akhir secara terotomasi tanpa adanya intervensi manual, untuk memitigasi terjadinya kesalahan yang berasal dari manusia.
“Bank Indonesia menyambut baik kontribusi penyedia ET P dalam mengembangkan pasar uang di Indonesia,” jelas BI.
Dengan semakin majunya sistem perdagangan yang ada, penyedia ETP harus dapat menjamin ketahanan sistem dan operasionalnya dan juga selalu menjaga kepatuhannya terhadap peraturan Bank Indonesia terkait Penyedia ETP.
“Hal tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan pelaku pasar domestik sehingga pasar uang yang modern dan maju dapat terwujud,” tutup BI. (*)
Discussion about this post