SINARJAMBI.COM – Jajaran Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggulung maraknya perjudian online di provinsi Jambi.
Kurang dari dua minggu terakhir dalam penindakan maraknya judi online, Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan puluhan pelaku judi serta mengamankan barang bukti.
Dikatakan Direktur reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory (Christo), pemberantasan judi merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri dan Kapolda Jambi.
Selama dua minggu pengungkapan, tambah Christo, berhasil ditindak 45 judi online dengan 60 orang tersangka.
“Beberapa barang bukti yang berhasil kami sita dan kita amankan dari judi online kurang lebih 12 perangkat mesin komputer. Kemudian ada 57 handphone yang digunakan dalam kegiatan perjudian. Kemudian ada buku tabungan delapan.”
“Kemudian ATM ada 12 yang kita amankan, barang bukti uang ada kurang lebih Rp 13 juta, di saldo juga yang kita temukan di buku rekening ada 4 juta sekian,” jelas Christo saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Senin (29/8/2022) sore.
Christo pun mengungkapkan kerja keras pihaknya dalam memberangus penyakit masyarakat berupa judi online yang meresahkan. Salah satu dengan meningkatkan patroli siber yang didukung oleh personel Ditreskrimsus yang handal dan berpengalaman.
“Upaya Kita Ditreskrimsus Polda Jambi dalam pengungkapan judi online ini, kita yang paling pertama Kita lakukan yaitu giat melakukan patroli siber yang kita anggota siber kami setiap saat melakukan patroli untuk melacak dan untuk mencari situs-situs yang memuat tentang perjudian.”
“Kemudian dari situs-situs itu kita temukan ada kurang lebih 1000 situs judi online yang berhasil kita temukan pada saat melaksanakan patroli siber. Nah, dari seribuan lebih situs ini kita identifikasi berada sebagian besar di luar negeri, yaitu di Amerika kemudian di Singapura, Kanada, Islandia, Vietnam dan beberapa negara lain,” jelas Christo.
Meski terdeteksi situs berada di luar negeri, Direskrimsus tegas Christo tak menyerah begitu saja. Sinergitas dibangun Ditreskrimsus Polda Jambi dengan kementerian komunikasi dan informasi (Kemenkominfo RI).
Selain itu, dari operasi tersebut juga berhasil menyita ratusan rekening aktifitas judi online. Saat ini, pihak Ditreskrimsus telah berkoordinasi dengan bank melakukan pemblokiran.
“Kemudian langkah kita terhadap kegiatan ini, kita bekerja sama dengan kementerian kominfo untuk melakukan penutupan situs-situs tersebut. Jadi kurang lebih 1000 situs tersebut kita sudah kerjasama dengan kementerian komunikasi dan informasi untuk dilakukan penutupan situs tersebut.”
“Kemudian kita juga menemukan ada kurang lebih 400 rekening. Dari 400 rekening ini kemudian kita telah melakukan pemblokiran yang kita kerja sama dengan pihak bank, yang mana digunakan untuk kegiatan aktivitas judi tersebut,” tegas Christo.
Sampai saat ini, tambah Christo, server-server judi online yang berhasil dilacak memang semuanya berada di luar negeri.
Meski keberadaan server judi online belum ada yang terlacak di provinsi Jambi, Ditreskrimsus akan terus mengawasi dan menggencarkan patroli siber.
“Kemudian kita tetap melakukan pelacakan, pencarian server-server yang khususnya ada di wilayah Provinsi Jambi. Sampai saat ini kita memang masih mencari, namun untuk posisi letak server dari kegiatan ini sementara kita belum temukan di provinsi Jambi.”
“Namun yang tadi saya sampaikan bahwa posisinya mereka berada di negara-negara yang tadi disebutkan. Kita tetap akan melakukan kegiatan dan upaya kita yaitu kalau memang ada ditemukan aktivitas ini akan kita lakukan penindakan.”
“Tetapi kalau memang tidak bisa karena posisi servernya atau situsnya ini berada di luar negeri, kita bekerja sama dengan Kementerian komunikasi dan informasi untuk kita ajukan penutupan situs tersebut kita blokir,” pungkas pria bersahaja ini. (Rolan)
Discussion about this post