SINARJAMBI.COM – Konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi tanyakan mekanisme penyaluran DBH/DAU secara non tunai.
Hal itu diungkapkan oleh Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata saat menghadiri konsultasi tersebut.
Mengingat RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 telah ditetapkan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas TDF serta terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.14.1/7481Keuda – 2023, apa impilkasinya terhadap APBD Provinsi Jambi.
“Kami menanyakan bagaimana mekanisme penyaluran DBH/DAU secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposite Facilities (TDF) pada Bank Indonesia yang ditunjuk sebagai pengelola TDF,” kata Ivan Wirata.
Selain itu, Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi juga minta penjelasan berkaitan substamsi regulasi tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Treasury Deposit Facility (TDF) setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH dan/atau DAU Yang Disalurkan Secara Nontunai Melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility pada tanggal 3 Maret 2023.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility.
“Apakah pemerintah daerah bisa berperan dalam menargetkan besaran DBH dan/ atau DAU yang akan disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF, dan batas saldo kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri,” tutupnya. (*)
Discussion about this post