SINARJAMBI.COM – Manfaat dari sertipikat tanah selain menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, juga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat. Salah satunya dengan mengoptimalkan pemanfaatan sertipikat tanah melalui akses ke perbankan sebagai jaminan modal usaha.
Hal tersebut yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Ciamis yang menerima sertipikat tanah pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Tyara Hotel, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/07/2022). Terlebih, sertipikat tanah diterima langsung dari tangan Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Yanuar Prihatin.
Rasa bangga diakui Herdi Siswanto (51). Sosok kepala desa ini merasa bangga, sebab dirinya telah lama menunggu program pemerintah yang memudahkan penyertipikatan tanah secara sistematis. Dengan demikian, masyarakat di desanya lebih aman dalam memiliki asetnya.
“Dengan adanya program PTSL ini kami sebagai masyarakat, kami bangga karena bisa mengikut program pemerintah ini, sudah lama kami menunggu program ini dan untuk prosesnya tidak ada kendala apa pun dan persyaratannya sangat memudahkan,” ungkap Herdi Siswanto.
Herdi Siswanto juga berharap, sertipikat tanah yang diterimanya kelak dapat diwariskan kepada anak cucunya. Selain itu ia pun berharap sertipikat tanahnya bisa digunakan meningkatkan taraf perekonomiannya dengan cara mengagunkanya ke bank untuk dijadikan modal usaha. “Ke depan sertipikat tanah saya ini, ingin saya gunakan untuk meningkatkan ekonomi keluarga dengan cara diagunkan ke bank,” pungkas Herdi Siswanto seraya tersenyum bahagia.
Meskipun memiliki rencana demikian, ia berpandangan sebaiknya sertipikat tanah yang didapatnya dari program PTSL tersebut agar disimpan, guna mewariskan bagi anak cucunya. “Rencananya juga sertipikat ini akan saya simpan agar nantinya dapat saya wariskan kepada anak dan cucu saya nanti,” ucapnya.
Perasaan yang sama juga diungkapkan oleh Rina Khairiyah (29). Dengan memiliki sertipikat tanah, rumahnya yang berlokasi di pinggir jalan saat ini sudah memiliki kepastian hukum yang sah di mata negara. “Rumah saya itu lokasinya pinggir jalan raya, saya takut banget kalau saya tidak punya sertipikat tanah karena takut tanah saya diambil orang. Alhamdulillah ada program PTSL ini, sekarang saya lebih aman dan nyaman karena tanah saya sudah mempunyai hak hukum,” ujar Rina Khairiyah.
“Untuk pemerintah, saya ucapkan beribu terima kasih, program ini sangat sangat bermanfaat. Nantinya apabila saya membutuhkan untuk usaha sampingan saya bisa mengagunkan sertipikat tanah saya untuk modal usaha saya,” ungkap Rina Khairiyah yang juga berprofesi sebagai perangkat desa.
Ketika masyarakat sudah menerima sertipikat tanah dari program PTSL ini, diharapkan bisa menjadi salah satu sarana pendamping modal usaha guna kesejahteraan masyarakat. Di samping itu, diharapkan masyarakat yang mempunyai bidang tanah untuk dapat memasang tanda batas tanahnya berupa patok agar terhindar dari adanya sengketa tanda batas di kemudian hari. (AM/RS)
Discussion about this post