SINARJAMBI.COM – Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahan provinsi Jambi diminta tidak keluar kota pada saat libur tahun baru China Imlek pada tanggal 12 Februari 2021.
Ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman, kebijakan ini diambil tak lain untuk mengurangi risiko penularan virus covid-19.
Bahkan, surat edaran ke OPD dan jajaran telah dibuat dan ditandatangani Gubernur Jambi Fachrori Umar.
“Kami juga sudah membuat surat edaran kepada seluruh OPD, jajaran PNS, ASN Pemprov Jambi. Di masa libur mulai besok tanggal 12, 13 dan 14, itu artinya hari libur cukup panjang.”
“Pemerintah Provinsi Jambi melalui Gubernur Jambi sudah menandatangani untuk tidak pergi berlibur, karena berlibur berpotensi memunculkan kluster baru.”
“Kluster pasca liburan terkait covid yang terus meningkat juga, baik di provinsi Jambi maupun di skala nasional,” ujar Sudirman usai malam purnabakti Gubernur Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi, kawasan Ancol, Rabu (10/2/2021) malam.
Surat edaran tersebut, kata Sudirman akan diberikan ke jajaran OPD dan ASN hari Kamis (11/2/2021).
Ditanya sanksi bagi ASN yang melanggar, Sudirman menjawab hanya akan sebatas teguran.
“Oleh karena itu, himbauan yang sudah ditandatangani Gubernur ini Insya Allah besok (Kamis, 11/2/2021) akan mulai didistribusikan ke ASN.”
“Karena sifatnya masih himbauan, nanti ketika ada ketidakpatuhan bagi ASN yang diketahui bahwa mereka berlibur dengan mempertontonkan misalnya di (medsos) posting-posting, kita akan tegur mereka,” tutup Sudirman.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.4/2021. SE berisi terkait larangan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berpergian selama libur Tahun Baru Imlek 2572. (Rolan)
Discussion about this post