Kita sering mendengar kata aset, tapi mungkin tidak semua tahu artinya ? Sebagian orang keliru mengartikan aset sebagai modal. Padahal, dua kata tersebut memiliki arti yang berbeda. Pasalnya, aset bisa menjadi modal, sedangkan modal tidak bisa jadi aset.
Saya tertarik menulis tentang aset Bank Jambi yang nilainya fantastis, tahun 2021 saja totalnya sudah mencapai 13, 108 triliun, meningkat dari tahun 2020 yang sebesar Rp11,389 triliun. Sangat amazing bank kepunyaan pemerintah daerah Jambi memiliki aset yang besar.
Nilai aset ini sejalan dengan jumlah aset perbankan di Provinsi Jambi mencapai Rp72,78 triliun pada posisi November 2021 meningkat sebesar 10,70 persen jika dibandingkan dengan jumlah set pada posisi November 2020 yakni sebesar Rp65,74 triliun.Tentunya Bank Jambi memberi kontribusi besar akan pertumbuhan tersebut.
Jika dikulik lebih dalam peningkatan pertumbuhan aset perbankan di Jambi disebabkan oleh meningkatnya pertumbuhan aset kelompok bank pemerintah, yang di kuartal II 2021 tumbuh 21,41 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan kuartal sebelumnya yang hanya tumbuh sebesar 10,47 persen (yoy). Jadi, kloplah datanya. Dari segi aset Bank Jambi memang oke punya.
Dalam kondisi pertumbuhan di atas, penulis memproyeksikan di tahun – tahun mendatang aset Bank Jambi bisa terus meningkat. Secara kalkulatif saya bisa memperkirakan aset Bank Jambi akan menjadi sebesar 14, 73 triliun (2022), lalu 15, 95 triliun (2023) dan menjadi 16, 97 triliun (2024).
Tentu saja pertumbuhan aset yang baik menggambarkan pertumbuhan aktiva perusahaan dan akan mempengaruhi profitabilitas perusahaan serta merupakan indikator utama dalam mengukur growth perusahaan. Proyeksi pertumbuhan di atas meski besar namun belum full power. Kenapa belum full power ? Salah satunya modal Inti belum memadai.
Dalam ilmu akuntansi, aset sama dengan hutang ditambah modal. Dari persamaan tersebut, dapat disimpulkan bahwa aset adalah semua sumber ekonomi atau kekayaan yang dimiliki oleh suatu entitas, baik itu perorangan, perusahaan dan negara, yang bisa diukur secara jelas menggunakan satuan mata uang serta diharapkan dapat memberikan manfaat usaha di masa depan.
Bagi bank aset adalah sumber ekonomi sekaligus mencerminkan semua sumber daya yang dimiliki, baik itu dalam bentuk benda ataupun hak kuasa yang diperoleh di masa lalu dan dimaksudkan agar memberikan manfaat di kemudian hari. Sebagai tambahan informasi, aset dapat disebut juga dengan aktiva. Ada beberapa cara yang umum dilakukan untuk mendapatkan aset atau aktiva, misalnya dengan cara membeli, membangun sendiri, atau dengan pertukaran aset.
Dalam hal meningkatkan nilai aset ini, Bank Jambi telah menyelesaikan pembangunan gedung tertinggi di Provinsi Jambi, Bernama Mahligai 9 setinggi 12 lantai dengan konsep Green Building. Bangunan yang akan meningkat nilainya terus menerus selama 50 tahun mendatang. Tentu saja ini suatu strategi aset yang baik, apalagi Bank Jambi dapat nilai lebih berupa mendapatkan promosi gratis asetnya menjadi kebanggaan tidak hanya manajemen tapi juga masyarakat Jambi.
Lalu, apa artinya aset Bank Jambi yang sebesar itu ? Bagaimana aset yang besar itu berkontribusi besar pula pada kinerja bank ?
Sederhananya begini, semakin besar aset diharapkan semakin besar hasil operasional yang dihasilkan oleh perusahaan. Pertumbuhan aset didefinisikan sebagai perubahan tahunan dari total aktiva. Peningkatan aset yang diikuti peningkatan hasil operasi akan semakin menambah kepercayaan pihak luar terhadap perusahaan.
Karena aset dipandang sebagai sumber ekonomi, aset yang besar membutuhkan modal yang besar pula untuk mengelolanya, ada kebutuhan sumber daya seiring tujuan (goal) yang ditetapkan. Intinya Bank Jambi, perlu modal pengembangan strategi bisnis sesuai tantangan dunia perbankan hari ini, jangan sampai aset besar tenaga kurang.
Untuk mengantisipasi inilah menurut saya Bank Jambi harus berupaya maksimal mengejar target modal sebesar Rp3 triliun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2024.
Ketentuan modal inti minimum terhadap bank milik pemerintah daerah tersebut tertuang dalam peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Dalam BAB IV pasal 8 poin 5 peraturan OJK tersebut disampaikan bahwa bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024.
Bank Jambi sendiri tutup buku tahun 2021 telah membukukan modal inti sebesar kurang lebih 1.7 triliun , masih kekurangan sekitar 1, 3 triliun dari kewajiban yang di atur POJK tersebut.
Untuk memenuhi aturan ini Bank Jambi tengah berusaha untuk melakukan penguatan modal yang bersumber dari penambahan setoran modal yang berasal dari pemegang saham di provinsi, kabupaten dan kota di Jambi.
Dengan penambahan modal inti Bank Jambi bisa melakukan berbagai program untuk memperluas skala operasi dan usaha dalam arah dan kebijakan perusahaanya, di antaranya melakukan unifikasi unit usaha syariah sesuai UU No 21 tahun 2008 tentang perbakankan syariah, pemenuhan ketentuan BI terkait rasio pembiayaan inklusif makro prodensial minimal 30 persen, pemenuhan dan penguatan SDM, Optimalisasi pelayanan digital, Kartu Kredit, Kartu Debit, E Money dan E Catalog, Bank Devisa dan layanan prioritas dan lain sebagainya. Mau melakukan itu semua, tentu butuh modal.
Kesimpulannya, jika penambahan modal inti bisa terealisasi, saya yakin kinerja Bank Jambi akan Full Power, berbagai tantangan akan mampu dijawab dengan cepat dan tepat.
Penulis : Dr. Noviardi Ferzi
Dosen STIE Jambi/Pengamat
Discussion about this post