SINARJAMBI.COM – Unit Reskrim Polres Sarolangun Ringkus Darmadi Alias Uidar, Pelaku Pencurian kendaraan bermotor milik korban M. Subhi, 24 tahun di Kebun Desa Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan Kab Sarolangun, Kejadian tersebut terjadi pada Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 09.00 WIB.
Awal kejadian Pencurian Kendaraan bermotor pada pertengahan Bulan April 2021 pukul 06.00 Wib, saat itu M. Subhi memarkirkan motor scoopy warna merah di pondok lalu pukul 09.00 Wib korban hendak pulang dan tidak lagi melihat motornya yang diparkir.
Saat dilakukan Press Realese Oleh Humas Polres Sarolangun, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, S.IK., M.T.C.P., C.F.E yang didampingi oleh Waka Polres sarolangun dan Kasat Reskrim AKP Rendy menjelaskan kepada awak Media, pada selasa (07/9/2021) Unit Buser Sat Reskrim mengamankan laki laki di Pom bensin singkut karena kedapatan membawa senjata tajam dan satu set kunci T, setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku ada melakukan tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor di kebun warga Ds. Lubuk Sepuh Kecamatan Pelawan .
“Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021, sekira pukul 11.00 Wib, Unit Buser Sat Reskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang laki-laki di Pom Bensin Singkut, pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Parang dan 1 (set) Kunci T selanjutnya dilakukan Introgasi bahwa pelaku ada melakukan Tindak Pidana Curanmor diantaranya TKP di kebun warga Desa Lubuk Sepuh Kec. Pelawan Kab. Sarolangun (HONDA SCOOPY WARNA MERAH), sehingga Pelaku Kemudian di bawa ke Polres Sarolangun dan diserahkan ke piket reskrim untuk dilakukan proses lebih lanjut. Terang Kapolres Sarolangun
Dalam penangkapan terhadap Darmadi, Sat Reskrim berhasil mengamankan barang bukti 1 (Satu) Buah Tas sandang Merk POLO FINEST warna cream, 1 (satu) Lembar STNK SPM Honda Scoopy BH 6279 PD, Noka MH1JM3110HK355889, Nosin JM31E-1355950 warna merah an YUS NIDAR, 1 (Satu) Unit SPM Honda Scoopy BH 6279 PD, Noka JM31E-1355950 wama merah
Kapolres Sarolangun juga menjelaskan bahwa menurut pengakuan Pelaku D sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana yang sama pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat berbeda dalam kurun waktu tahun 2021.
“Menurut pengakuan, Pelaku D sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana yang sama pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat berbeda dalam kurun waktu tahun 2021 diantaranya di Desa Trans Limbur Kecamatan Bathin VIII yaitu sepeda motor grand warna hitam, Didesa Pangkal Bulian Kecamatan Pauh Yamaha Mio J warna Hitam Kunig, dan di desa Tinting Kecamatan Sarolangun motor supra fit warna putih abu, saat ini Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian “ Ungkap Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono. (*)







Discussion about this post