HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Baleg Tegaskan 7 RUU Provinsi Usulan Komisi II tidak Membentuk Provinsi Baru

Sabtu, 9 Oktober 2021
in RAGAM
A A
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021). Foto: Runi/Man

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021). Foto: Runi/Man

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah menegaskan, tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi di Sulawesi dan Kalimantan yang diusulkan Komisi II DPR RI tidak membentuk provinsi baru. RUU ini diperlukan mengingat dasar hukum pada tujuh provinsi tersebut masih mengacu pada UU yang lama.

Diketahui, tujuh RUU provinsi itu yakni RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah, RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara, RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur, RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.

“(RUU tersebut) bukan berarti membentuk provinsi baru. Ini kesepakatannya adalah tidak boleh menghilangkan sejarah pembentukan  provinsi pertama kali. Jadi ini menjadi satu kaitan,” jelas Ledia kepada Parlementaria usai mengikuti Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2021).

Adapun undang-undang yang mengatur provinsi sebelumnya seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 1950 tentang pembentukan daerah Propinsi yang masih mengacu pada UU RIS (Republik Indonesia Serikat) serta UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Ledia melanjutkan, RUU ini merupakan amanat, sehingga menurutnya pembahasannya harus diselesaikan. Ia menerangkan progres RUU ini sudah diselesaikan dan berharap dapat dibahas bersama pemerintah tidak terlalu lama, karena provinsinya existing. Selain itu, aturan mengenai batas wilayah dan perkara lainnya sudah selesai.

Sebagai contoh, urai Anggota Komisi X DPR RI tersebut, alasan mengapa Sulawesi Utara (Sulut) harus dibuat kembali undang-undangnya karena Sulut telah mengalami pemekaran dengan Gorontalo. Dalam hal tersebut, Gorontalo sudah memiliki undang-undang provinsinya sedangkan Sulut belum, sehingga RUU ini berisi banyak perbaikan-perbaikan seperti pada provisi yang mengalami pemekaran tersebut.

“Jadi yang tadi disampaikan sudah ada surpres (surat presiden), dan itu konteksnya dengan yang  provinsi pemekaran. Yang sekarang ini fokusnya adalah memperbaiki dasarhukum pembentukan provinsi provinsi yang sebenarnya sudah ada,” imbuh politisi yang mewakili Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) dalam penyerahan usulan fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022. (hal/sf)

Previous Post

Trio Debutan Sukses Tampil Ciamik untuk Timnas Indonesia

Next Post

Ulang Tahun Rayhana Maulidia Sang Putri, Dr Maulana : Merayakan Ulang Tahun Baik untuk Perkembangan Anak

Next Post

Ulang Tahun Rayhana Maulidia Sang Putri, Dr Maulana : Merayakan Ulang Tahun Baik untuk Perkembangan Anak

Polri Pastikan Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur Sesuai Prosedur

MTQ Ke-50 Ditutup, Wagub Serahkan Piala Bergilir Kepada Tuan Rumah Sebagai Juara Umum

Lihat Iring-iringan Warga Pengantar Jenazah, Mashuri Langsung Bergegas Turun dari Mobil Dinasnya

Ternyata dr Maulana Pengemar Ikan Channa, Dukung Kontes Channa Fish Se-Sumatera

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM