SINARJAMBI.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun hingga tahun 2023. Dikatakan ketua dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, kebijakan ini diambil untuk mempercepat dan menopang pemulihan perekonomian Indonesia.
Perpanjangan II POJK 11/POJK.03/2020 hingga 31 Maret 2023 untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi Covid -19 dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliff effect) pada saat POJK 48 berakhir.
Maka pada tanggal 2 September 2021 lalu, rapat Dewan Komisioner OJK telah memutuskan untuk memperpanjang kembali kebijakan countercyclical sebagai stimulus bagi perbankan hingga 31 Maret 2023. RPOJK Perubahan Kedua POJK.11/POJK.03/2020 berlaku bagi BUK, BUS, UUS, BPR dan BPRS dan untuk POJK 34/POJK.03/2020 berlaku bagi BPR dan BPRS.
Sementara, pertimbangan pokok perpanjangan II POJK 11 Jo POJK 48 hingga 31 Maret 2023 untuk menjaga momentum perbaikan kinerja debitur restrukturisasi Covid -19 dan untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan serta menghindari potensi gejolak (cliff effect) pada saat POJK 48 berakhir maka pada tanggal 2 September 2021 lalu.
Terkait suku bunga perbankan seperti deposito dan kredit disampaikan Wimboh Santoso mengalami penurunan. Khusus suku bunga kredit turun dibandingkan bulan Desember 2020. Dimana posisi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) berada pada satu digit yakni 9,9 persen, turun 44 basis poin.
“Kredit berbagai jenis juga sudah mulai menurun suku bunganya. Keadaan ini tentunya respon kebijakan suku bunga oleh Bank Indonesia tidak serta merta tertransmisi dengan pararel karena apa, karena pertama them of structure kredit ini memang memerlukan waktu untuk perubahan suku bunganya.”
“Yang kedua, dalam masa pandemi ini kita harus mem-balance dari berbagai aspek. Baik bagaimana percepatan penurunan suku bunga, bagaimana menjaga balancy perbankan dan bagaimana juga menjaga kepercayaan masyarakat pada industri keuangan kita,” jelas Wimboh Santoso di jumpa pers virtual perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit sampai 31 Maret 2023, Rabu (8/9/2021).
Keseimbangan ini, tegas Wimboh perlu dilakukan dan menjadi prioritas utama agar sektor keuangan tetap stabil.
OJK bersama-sama pemerintah, Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara agar bisa bertahan dalam kondisi apapun.
“Dan bahkan sudah mulai harus berkembang mempercepat proses recovery. Dapat kami sampaikan berbagai stimulus POJK kita agar bisa memberikan bantalan yang kuat kepada sektor bisnis dan sektor keuangan untuk tumbuh. Ini POJK 11 yang sudah diperpanjang menjadi POJK 48 ini akan kita perpanjang setahun lagi sampai 2023. Ini diperlukan agar dan kita umumkan lebih awal agar ada kepastian para pengusaha untuk me-manage kebijakannya agar bisa tetap bisa bertahan dan akhirnya cepat recovery,” jelas Wimboh Santoso.
“Dan ini sebagaimana juga dalam APBN kita di 2022 ini, bahkan dalam undang-undang nomor 2 yang tadinya adalah perpu nomor 1 itu adalah di 2023 ini kita harapkan semua kembali normal APBN kita defisitya juga sudah di bawah 3%. Sehingga ini inline dengan mengenai stimulus kita yang kita harapkan di 2023 itu sudah menjadi normal kembali semuanya.”
“Dan untuk itu, perpanjangan 1 tahun menjadi 2023 ini adalah sangat reliable. Dan juga di samping itu memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi yang kita sebut cliff effect nantinya. Cliff effect ini akan di pencadangan ini akan didasarkan pada individu debitur, agar pada saatnya tidak antara yang diharuskan dan juga yang dibuat ini tidak terjadi perbedaan gap yang panjang sehingga tidak terjadi cliff effect,” tegas Wimboh. (Rolan)







Discussion about this post