SINARJAMBI.COM – Gugatan hasil pleno KPUD Provinsi Jambi atas Pilgub Jambi 2020, hari ini, Senin (27/1/2021) mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
Berikut link live streaming sidang MK untuk Gugatan Pilgub Jambi 2020 :
https://www.youtube.com/watch?v=dC-tu2UUQts
Untuk dikektahui, pihak terkait permohonan itu ialah Al Haris-Abdullah Sani. Haris-Sani diwakili pengacara Hamdan Zoelva, Heru Widodo dan Sarbaini Cs.
Sidang beragenda mendengarkan pemohon, termohon dan pihak terkait ini, sampai sekarang masih berlangsung.
Untuk diketahui, materi gugatan CE-Ratu terhadap KPU Provinsi Jambi, adalah dugaan ada banyak pemilih tak punya KTP menggunakan hak suaranya di TPS. Namun, pihak KPU Jambi meyakinkan bahwa dalam aturannya itu diperbolehkan berdasar ketentuan undang-undang pilkada.(*)
Discussion about this post