SINARJAMBI.COM – Dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV serta meningkatnya kasus covid-19 di Kabupaten Merangin warga belakang Pasar Baru, Kelurahan Pematang Kandis Bangko malah nekat menggelar acara resepsi pernikahan.
Seperti diketahui dengan diberlakukannya PPKM ini yang mana acara resepsi pernikahan tersebut untuk saat ini dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Merangin.
Acara resepsi pernikahan tersebut dibubarkan oleh jajaran Sat Sabhara Polres Merangin untuk dihentikan acaranya, Rabu (11/08/2021).
Usai dibubarkan oleh Sat Sabhara, tuan rumah pemilik resepsi langsung ikut dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Dwi Wahyu S.IK saat dikonfirmasi. Ia mengatakan bahwa tuan rumah pemilik resepsi sedang dalam pemeriksaan unit Tipiter Polres Merangin.
“Iya, benar acara resepsi di belakang Pasar Baru dibubarkan tadi oleh Sat Sabhara, dan untuk tuan rumah sedang diperiksa oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polres Merangin,” ujarnya singkat. (Myd)
Discussion about this post