HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polisi Bongkar Pabrik Obat Ilegal

Kamis, 29 Juli 2021
in KRIMINAL, RAGAM
A A
ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Direkotrat Reserse Narkoba Polda Jabar berhasil membongkar praktik pembuatan obat keras ilegal berskala besar. Dari pengungkapan ini polisi menyita jutaan butir obat ilegal dan bahan baku yang tersimpan di sebuah rumah Jl Gunung Kinibalu, Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Selain barang bukti, polisi mengamankan seorang tersangka pemilik home industri obat ilegal berinisial YH (45 tahun).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Erdi Chaniago dalam keterangannya mengatakan bahwa tersangka YH merupakan residivis kasus yang sama.

Pada 2014 tersangka pernah berurusan dengan hukum dan hanya divonis delapan bulan penjara.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Talang Bakung

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

Tak Sampai 1 Jam, Polsek Jambi Selatan Amankan Pelaku Penganiayaan

“Tersangka sebelumnya pernah divonis dalam kasus yang sama. Dihukum hanya delapan bulan penjara,” terang Kombes Pol. Erdi Chaniago dikutip di laman resmi milik Polri, Kamis (29/7/2021).

Menurut Perwira Menengah Polda Jabar Ditres Narkoba Polda Jabar kini tengah mengejar dua orang yang diduga terkait dengan kasus ini. Kedua orang yang sudah diketahui identitasnya itu, imbuh dia, bahkan sudah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Keduanya berperan sebagai penyuplai dan penjual obat-obat palsu yang diproduksi oleh YH. Kami minta keduanya segera menyerahkan diri,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 196 dan 197.‎ UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (*)

Previous Post

Gubernur Jambi: Aparat Penegak Hukum Awasi Dana PEN dan Penanganan Covid-19

Next Post

Wakapolda Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19

Next Post

Wakapolda Pimpin Apel Konsolidasi Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19

Mashuri: KPKNL Bantu Persoalan Asset

Kapolda Tinjau Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Kota Jambi

Perintah

Mashuri: Merangin Raih Penghargaan KLA Peringkat Pratama 2021

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM