HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Komisi XI: Wacana Pajak Sembako Sakiti Rakyat

Minggu, 13 Juni 2021
in RAGAM
A A
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: Dok/Man

Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto. Foto: Dok/Man

ShareTweetSendCode

SINARJAMBI.COM – Rencana usulan Kementerian Keuangan menaikan tarif pajak dan mengenakan pajak atas sembako mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan pengenaan PPN sembako justru memperlihatkan bahwa pemerintah menekan rakyat kecil. 

Sebaliknya, pemerintah seolah memberikan relaksasi perpajakan kepada masyarakat golongan menengah ke atas, salah satunya dengan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil ditanggung pemerintah. “Sembako ini sensitif juga, sementara mobil saja dibebaskan (PPnBM),” ujar politisi Fraksi Pertai Gerindra ini dalam keterangan persnya, Jumat (11/6/2021).

Wihadi berharap pemerintah bisa melakukan inovasi sumber penerimaan pajak baru tanpa menyakiti hati rakyat. “Dalam mengejar penerimaan, harus cari inovasi. Mengaca dua hal ini (pembebasan PPnBM mobil dan pengenaan PPN sembako), akan menyakiti rakyat kita. PPnBM yang dibebaskan menghasilkan seperti apa ke ekonomi? Sementara di Bali, industri pariwisata hancur dan program PEN belum jelas apa,” tuturnya.

Rencana pengenaan pajak sembako tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam rancangan (draf) aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

SekilasBerita

Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Sebagai Kapolri dan Wahyu Hadi Ningrat Jadi Wakapolri

BNN Musnahkan Barang Bukti 12 Kasus Narkotika, 25 Tersangka Diamankan

BNN dan AFP Sepakat Perkuat Kemitraan Hadapi Ancaman Narkotika Lintas Negara

BNN Dorong Kebijakan Tegas Tata Kelola Rokok Elektrik

Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (ann/sf)

Previous Post

Kemenag Sosialisasi dan Sinkronisasi Data Penerima PIP Pesantren

Next Post

Dandim Tinjau Sasaran Fisik TMMD 111 Kodim 0420/Sarko

Next Post

Dandim Tinjau Sasaran Fisik TMMD 111 Kodim 0420/Sarko

PSSI Bertemu FIFA di UEA, untuk Membahas Sejumlah Program

Kasdim Cek Pembangunan MCK Musholla Al Hidayah Program Pra TMMD Ke-111

Jelang Pembukaan TMMD ke 111 Kodim Sarko, Prajurit Siapkan Lubang Tanam Pohon

Pertama Kali dalam Sejarah, Pebalap Indonesia Pole Position di CEV

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM