HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

OJK Cabut Izin Usaha PT Astra Welab Digital Arta

Rabu, 8 April 2026
in BISNIS
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

OJK Perkuat Ekosistem Pesantren melalui Literasi dan Perluasan Akses Keuangan Syariah

OJK Terbitkan Roadmap Pasar Derivatif dan Pasar Modal Berkelanjutan 2026–2030

PHR Regional 1 Raih 15 Penghargaan PROPER, Zona 1 Ambil Peran Lewat Program Berkelanjutan

Pendaftaran Kelas Yamaha Engineering School Jambi Kembali Dibuka Tahun 2026

SINARJAMBI.COM – ​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/D.06/2026 tanggal 2 April 2026 telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Astra Welab Digital Arta, yang beralamat di Menara FIF Lt. 11, Jl. T.B. Simatupang Kav. 15, Pondok Pinang, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12440.

“Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan,” demikian OJK dalam laman resminya dikutip, Rabu (8/4/2026).

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. PT Astra Welab Digital Arta dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
  2. PT Astra Welab Digital Arta harus memberikan informasi secara jelas kepada Pemberi Dana, Penerima Dana, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
  3. PT Astra Welab Digital Arta wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
  4. Perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan Pemberi Dana, Penerima Dana, dan masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung jawab dan pegawai dimaksud (termasuk apabila terjadi perubahan penanggung jawab dan pegawai) harus disampaikan kepada seluruh Pemberi Dana dan Penerima Dana dan ditembuskan kepada OJK u.p. Direktorat Pengawasan Khusus dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya Syariah dan Direktorat Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan, dan PEPK Regional.

(**)

Previous Post

Pengurus PGIW Jambi Masa Bakti 2026-2031 Dilantik, Perkuat Sinergi Kerukunan dan Kamtibmas

Next Post

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik

Next Post
Gubernur Al Haris Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik. (Foto : ist)

Gubernur Al Haris Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap LKPJ 2025, Tegaskan Komitmen Penguatan Fiskal dan Pelayanan Publik

Maulana -Diza Resmikan Pondok Pesantren Al-Jazari Al-Mubarak Litahfizil Qur'an. (Foto : ist)

Maulana - Diza Resmikan Pondok Pesantren Al-Jazari Al-Mubarak Litahfizil Qur'an

Wujudkan Pembangunan Berbasis Riset dan Pengembangan Tata Kelola Pelayanan Publik, Pemkot Jambi Gandeng Profesor dari Slovenia. (Foto : ist)

Wujudkan Pembangunan Berbasis Riset dan Pengembangan Tata Kelola Pelayanan Publik, Pemkot Jambi Gandeng Profesor dari Slovenia

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan. (Foto : ist)

Kementerian ATR/BPN Komitmen Bantu Mekanisme Legalitas Tanah untuk Kebun Pangan Lokal Perempuan

Foto : BI

BI : Inflasi IHK Maret 2026 Tetap Terjaga

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

April 2026
MSSRKJS
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
« Mar    
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM