HUBUNGI KAMI
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
No Result
View All Result
PARTNER
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM
Cahaya Baru Masyarakat Jambi
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Wanita di Depan Mall

Selasa, 18 Mei 2021
in KOTA JAMBI, KRIMINAL
A A
ShareTweetSendCode

SekilasBerita

Danrem Gapu Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI

Gubernur Al Haris Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Laporan Banggar dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026

Gubernur Al Haris Dorong Fahmi Ummi Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Buka Rakor Camat Se-Provinsi Jambi, Gubernur Al Haris: Camat Harus Kuasai Wilayah dan Jadi Garda Terdepan Pelayanan

SINARJAMBI.COM – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penikaman terhadap seorang wanita cantik yang terjadi di depan pintu salah satu mall terbesar di Kota Jambi yang juga terekam oleh kamera pengintai atau cctv pusat berbelanjaan tersebut.

Kapolsek Kota Baru, Kompol Afrito Marbaro, di Jambi Selasa mengatakan, tersangka penganiayaan Okta Rianto dengan menggunakan senjata tajam terhadap perempuan cantik di dekat pintu masuk are Jamtos, beberapa waktu lalu setelah diamankan warga dan anggota polisi itu kini ditahan di sel tahanan Polsek Kota Baru.

Aksi penganiayaan tersebut terekam oleh cctv milik pusat perbelanjaan modren Jamtos dan sempat viral di media sosial dengan korban bernama Yohana Irda, sedangkan tersangka bernama Okta Rianto warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) usai melakukan aksinya pada 12 Mei lalu berhasil ditangkap.

Akibat penganiayaan tersebut Yohana mengalami luka tusuk di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri, luka dipipi sebelah kanan, luka di leher kanan belakang dan luka tusuk di tangan kanan, serta luka tusuk di punggung belakang sebelah kiri, namun nyawa korban masih bisa terselamatkan karena lansung dibawa cepat ke rumah sakit.

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), yakni satu pisau, satu unit sepeda motor yamaha Jupiter warna merah hitam dengan nomor Polisi BH 7483 RR yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya.

Kapolsek Kota Baru, Afrito menceritakan, pelaku sengaja datang ke Jambi dari Palembang, Sumsel pada 5 Mei lalu berencana untuk melakukan pertemuan antara korban dengan pelaku karena mereka mengaku memiliki hubungan asmara.

“Tersangka dan korban telah melakukan pertemuan, namun setelah itu korban memblokir nomor telepon dari tersangka sehingga menyebabkan sakit hati.”

“Pada saat itu, tersangka sudah niat untuk menemui korban didepan pintu masuk area Jamtos, pada saat bersamaan korban datang bersama atau diantar oleh laki-laki, tersangka marah lalu mengujamkan pisau kepada korban,” ujarnya.

Dari pengakuan mereka, kata Kapolsek mereka memiliki hubungan asmara dan akibat perbuatannya, tersangka Okta disangkakan pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Previous Post

Balik ke Jambi atau ke Pulau Jawa, Pemudik Wajib Lengkapi Surat Keterangan Negatif Covid-19

Next Post

Danrem 042/Gapu : Bawaslu Jambi Agar Lakukan Pengawasan Ketat di 5 Kabupaten

Next Post

Danrem 042/Gapu : Bawaslu Jambi Agar Lakukan Pengawasan Ketat di 5 Kabupaten

Skuat Garuda Siap Tempur Ikuti Kualifikasi Piala Dunia 2022

Antisipasi Lonjakan Covid-19 Pasca Lebaran, Dandim Sarko Hadiri Rakor Bersama Presiden Secara Virtual

Fasha Sebut Formasi CPNS Tahun 2021 Sudah Ditetapkan

Pemkot Jambi - BPJamsostek Teken Kerjasama

Discussion about this post

Pencarian

No Result
View All Result

Indeks

Oktober 2026
MSSRKJS
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Sep    
  • Zhangye Danxia Geological Park, Gunung Pelangi yang disebut dalam Al Quran Surat Al Fathir ayat 27 (Foto: Wahyu Setyo Widodo/detikTravel)

    8 Fenomena Alam Terunik di Dunia yang Ada dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantun dan Seloko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Falsafah Jawa Tentang Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Dimarahi dan Sakit Hati, Alasan Pelaku Habisi Nyawa Plt Kepala BPBD Merangin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Orang Dituding Memilih Tanpa KTP, 280 Warga di Kotobaru Harus PSU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Pemayung Berhasil Amankan 3 Tahanan yang Kabur dari LPKA Muara Bulian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruan…Satpol PP Kota Jambi Buka Lowongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Filano Hybrid-Connected Kini Tampil dengan Warna Baru yang Berkelas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Dr. dr. Hj. Nadiyah Maulana, Sp.OG Rektor Wanita Pertama di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kolaborasi dengan KCBN Muaro Jambi, Wali Kota Maulana Inisiasi Bus Listrik Wisata Dukung Green Tourism di Jambi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Cahaya Baru Masyarakat Jambi

© 2023 Sinar Jambi - Jalan Lingkar Selatan II, RT 28, Blok B-8, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Developed by Ara.

  • BERANDA
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN
  • REDAKSI
  • PERLINDUNGAN
  • DISCLAIMER

Media Sosial

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BISNIS
  • KRIMINAL
  • POLITIK
  • JAMBI KITA
    • BATANGHARI
    • BUNGO
    • KERINCI
    • KOTA JAMBI
    • MERANGIN
    • MUAROJAMBI
    • SAROLANGUN
    • SUNGAIPENUH
    • TANJAB BARAT
    • TANJAB TIMUR
    • TEBO
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • RAGAM